• Jum. Okt 4th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Hortono Tanuwidjaja.SH MS.i .MH.CBL : “Sesuai Instruksi Presiden dan Kapolri Penegak Hukum Tegas Hadapi Mafia Tanah Jakarta”

ByRedaktur

Apr 19, 2021

JAKARTA, Media Kota

Aksi-aksi mafia tanah perlu juga dicermati para penegak hukum. Khususnya dalam hal proses hukum kasus yang membelit sindikat mafia lahan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan jangan sampai terpengaruh apalagi terperdaya. Oleh karena mafia-mafia tanah diduga punya jaringan dan stategi “menjinakkan” oknum penegak hukum yang tidak berintegritas tinggi atau mudah tergoda.

Jika gagal dengan “penjinakan” saat berhadapat dengan penegak hukum berintegritas tinggi, bukan tidak mungkin strategi kemanusiaan dipergunakan pula oleh mafia-mafia tanah. Misalnya punya anak masih kecil, istri lagi hamil, sudah berusia lanjut dan masih banyak lagi alasan lainnya yang bisa menggugah naluri-naluri kemanusiaan penegak hukum.

Saat ini tidak hanya Polda Metro Jaya dan jajarannya tengah berlangsung atau ditangani intensif kasus dugaan mafia tanah. Di Polda Banten juga tengah berlangsung penanganan kasus sindikat mafia tanah yang diduga bermufakat jahat dengan satu perusahaan. Lima diantara orang yang diduga mafia tanah tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ruhul Amin bin Hasanudin, warga Kp Solor Lor Rt 021/Rw 008, Kel Margagiri, Kec Bojonegoro, Kabupaten Serang; Jukis Djarkaria anak Djakaria (alm), warga Agung Tengah 12 No.17, Rt 012/Rw 0016, Sunter Agung, Kec Tanjung Priuk, Jakarta Utara; H Sufyan Sulaeman bin H Sulaeman, warga Kp Solor Lor Rt 021/Rw 008, Kel Margagiri, Kec Bojonegoro, Serang; Gunawan bin Dana (49) warga Kp Kepaten RT 004/Rw 002 Kel Margagiri, Kec Bojonegoro, Kab Serang dan Didi Rosyadi bin Herudin warga Link Pengantungan Baru No.90 Rt 002/Rw 014, Kel Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Kelima tersangka dipersalahkan menggunakan dan memalsukan surat sebagaimana tertuang pada penetapan No.S.TAP/80/III/Res/I.9/2021/Ditreskrim, Polda Banten, tanggal 30 Maret 2021, yang ditandatangani Kombes Pol Martri Sonny SIK MH.

Sebagaimana diketahui penetapan tersangka ini pun sebagai tindak lanjut dari  laporan penasihat hukum PT Farika Steel (FS), Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, Harun Julianto Christianson Sihotang SH MH ke Polda Banten, sesuai Laporan Polisi register Nomor: LP/243/VIII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi milik PT FS.

“Klien kami sesungguhnya tinggal menunggu penetapan P21 (berkas memenuhi syarat untuk disidangkan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saja. Tetapi tentu saja kami sangat berharap, P21 itu dapat segera diterbitkan Kejati Banten,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Untuk melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Banten itulah, para tersangka tentu saja harus diperiksa lagi oleh penyidik Polda Banten. Tersangka Jakis Djakaria telah menjalani pemeriksaan sekaligus pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan/pembuatan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Oleh karena tersangka Jakis Djakaria sudah berusia lanjut, 68 tahun, penyidik Polda Banten mengenakan wajib lapor kepada yang bersangkuatan: setiap Senin dan Kamis. Sedangkan empat tersangka lainnya tengah mengajukan praperadilan. Namun pihak Polda Banten optimis praperadilan itu bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena memang tidak beralasan hukum.

Optimisme Polda Banten akan penolakan praperadilan keempat tersangka tersebut benar-benar didukung alasan atau landasan hukum yang kuat. Antara lain ditolaknya kasasi terkait gugatan tata usaha negara yang dilakukan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Kepala Desa (Kades) Margagiri Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (termasuk salah satu dari lima tersangka). Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, PTTUN Jakarta, Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan gugatan PT FS. Itu artinya dugaan pemalsuan surat-surat, termasuk surat garap tanah milik PT FS, yang diduga dilakukan para tersangka tidak terbantahkan lagi.

Kasasi tersangka dan PT BBJ dalam perkara tata usaha negara kandas. Tersangka dan PT BBJ dikalahkan secara mutlak. Sebab, PTUN Serang sebelumnya telah memutuskan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang diterbitkan Kades Margagiri Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Serang telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

Salah satu alasannya, karena Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014 yang menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan.

Ketidakabsahan surat-surat Gunawan Cs juga PT BBJ telah pula dikuatkan PTTUN DKI Jakarta. Banding yang diajukan PT BBJ dan juga tersangka ditolak PTTUN DKI Jakarta. Putusan PTTUN DKI itu bahkan dikuatkan lagi MA hingga perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti. (Benn)