Tasikmalaya, Media Kota
Hasil survey Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) di Jawa Barat, galian C Ilegal termasuk galian C Galunggung berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup (SDA dan ekosistem) bahkan berdampak langsung terhadap pemanasan global
Lemahnya penegakan hukum dan kebijakan Pemda yang tidak berpihak kepada lingkungan (minimal memegang Amdal dan UPL-UKL) dinilai LPLHI menjadi penyebab para pelaku penambang galian C yang hanya mengantongi ijin penambangan tanpa rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup tetap melakukan kegiatan usahanya
“Untuk efek jera, kami akan berkirim surat serta melakukan audien dengan Kapolda dan Mahkamah Agung Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan penyidik dan hakim lingkungan yang kompeten, sertifikasi lingkungan hidup,” kata Ketua umum LPLHI Mugni Anwari pada rapat kerja LPLHI Priangan Timur di Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya, kamis (1/4/2021)
Dia menginstruksikan setiap perwakilan LPLHI di Priangan Timur khususnya, diwajibkan memberikan masukan/input positif pada pemerintah daerah (Pemda) sehingga menimbulkan kesadaran para pelaku usaha untuk dapat memenuhi aturan dan mematuhi regulasi yang ada
Menurut Mugni, ada tumpang tindih kebijakan ; kebijakan provinsi terkait perijinan bertolak belakang dengan Perda yang ada di wilayah keberadaan galian C / pertambangan serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayahnya
Berdasarkan Permen SDM Minerba tahun 2014, terang Mugni wilayah penambangan (WP) sudah beralih ke provinsi dan Kementerian tergantung luasannya. Pemda yang masih berpegang pada produk hukum lama (akan dikaji LPLHI) harus menginduk pada WP yang dikeluarkan Permen SDM Minerba
Terkait penyidik dan hakim lingkungan (PerMA nomor 1/2013 tentang Hakim lingkungan hidup yang wajib ada di Kota/Kabupaten) pihaknya berharap kasus lingkungan hidup dapat sampai ke ranah hukum yang sampai saat ini tidak pernah ada kasus lingkungan yang dibawa ke meja hijau
“Selama ini hanya sampai tahap mediasi dan tidak ada efek jera,” sesal Mugni yang akan mengundang MA Provinsi, Kementerian LH dan Polda Jabar pada bulan Agustus 2021 di Pangandaran
LPLHI, tambah Ketua DPW Jabar Pardamaian Sitorus akan lebih eksis dalam memantau dan mengontrol kualitas lingkungan hidup dengan isu terkini seperti terkait banjir dan bencana alam, beberapa pelanggaran lingkungan terkait kebijakan pemerintah daerah dan penegakan hukum/advokasi lingkungan @ Ayi Darajat