Banjarmasin, Media Kota.
Pada hal kita semua mengetahui tingginya angka kuropsi di NKRI karena terjadi di seluruh lapisan institusi exsukutif dan legesatif serta masyarakat,baik korupsi melibatkan yang berkuasaan dan juga melibatkan masyarakat pada umumnya,dalam kuropsi tersebut juga membebani mayoritas masyarakat NKRI,terutama masyarakat miskin,menciptakan resiko ekonomi-makro yang tinggi,membahayakan kestabilan keuangan negara,serta mengkomromikan keamanan,hukum dan ketertiban umum serta korupsi juga merendahkan legitimasi dan kredibilitas negara di mata masyarakat di NKRI.
Pasalnya dalam surat Edara Jaksa Agung No.B-113/F/Fd, 1/05/2010 tanggal 10 Mei 2010 sudah jelas di menyatakan,sebagai berikut : Pengambalian kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu di pertimbangkan untuk tidak di tindak lanjuti,telah pertentangan dengan ke tentuan pasal 4 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan sebagai berikut: “Pengambalian kerugian keuangan negara atau perekonomian nagara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 yaitu: secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayakan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalah gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta pasal 3 menyebutkan“ yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada Surat Edaraan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa”kepada saksi yang juga pelaku tindak pidana yang memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan,sehingga penyidik dan penuntut umum yang mengungkap tindak pidana dimaksud secara efekti,mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil tindak pidana,tetap di jatuhkan pidana berupa pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan di antar terdakwa lainnya”.
Menurut nara sumber yang tidak mau di publikasikan nama, “ mengumgkapkan, “bahwa ada diduga kelebihan pembayaran, yang dalam hal ini diduga telah terjadi proses temuan audit INSFEKTORAT yang mengarah ada indikasi perkara Tindak Pidana Korupsi dalam perkara kelebihan pembayaran sebesar Rp 400 juta (Empat ratus juta rupiah) pada tahun 2020 di intansi pemerintah Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin provinsi Kalimantan selatan,”ungkapnya.
Pasalnya saat di konfirmasikan melewati Via WhatsApp pada tanggal 25 Desembar 2020 dengan Kadis Pendidikan Kota Banjarmasin tentang masalah kelebihan pembayar tersebut, yaitu sudah dikembalikan (semua sudah selesai) ,”jelasnya.
Saat di minta komentarnya masalah perkara pengembalian di duganya hasil korupsi kelebihan pembayar provinsi kalsel salah satu ketua LSM Rakyat Membangun,Robyanson,mengungkapkan,”Bahwa diduga pengembalikan hasil kuropsi di Dinas Pendidikan kota Banjarmasin provinsi tahun 2020 yang lalu, dapat diduga melanggar pasal 4 yang sudah jelas di sebutkan sbb: ”Pengambalian kerugian ke uangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan,bukan untuk tidak menindak lanjuti perkara atau menghapuskan pidananya,ia juga menambahkan di sebabkan hasil korupsi Disdik tersebut sudah di proses dengan audit, maka dengan terpaksa Disdik kota Banjarmasin Provinsi Kalsel untuk mengembalikan dana hasil korupsi kepada Negara, namun sebaliknya menurut UU tentang Tipikor pasal 4 tidak menghapus pidana penjaranya, dapat di duga ke tidak patuhan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yaitu adanya unsur – unsur perbuatan melawan Hukum antara lain; Disengaja atau tidak disengaja, Memperkaya Diri sendiri, Orang Lain maupun Badan, sesuai dengan pasal 12 dan pasal 26 A Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jonto dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR dan dapat di duga telah terj
adi unsur-unsur Inefisiensi, monopoli, praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.”Ungkapnya.
Saat di mintai komentarnya masyarakat yang tidak mau di publikasikan nama,Mengungkapkan,”Kami juga sangat heran terhadap hukum di NKRI ini kenapa karuptor yang merenggut uang Negara tidak di penjara,sedangkan maling kelas teri saja di pidana penjara sesuai dengan perbuatannya, walaupun barang tersebut sudah di kembalikan. Dalam hal ini berati hukum di Negara kita ini tumpul ke atas ke bawah tanjan alias hukum tebang pilih,”ungkapnya. (Halion dkk)