• Rab. Des 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Maraknya Mafia Tanah, Iwan Susanto Jadi Korban Pemalsuan Tanahnya

ByRedaktur

Mei 1, 2021

Jakarta, Media Kota

Pengacara Raymond, SH dan Rekan, saat di jumpai jurnalis di kantornya di Cieleungsi, Bogor, Jawa Barat, selaku kuasa hukum Iwan Susanto yang beralamat di wilayah Bandung Jawa Barat, yang telah memberikan kuasa hukumnya khusus, tertanggal 07/07/2020, yang telah didaftarkan ke Panitra Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat di sebut sebagai Penggugat.

Kuasa hukum Raymond, hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Fitria Handayani binti Entang Darmianto yang beralamat di jln, Palendang No.7 RT.009/017 beserta pihak lainnya yang berjumlah seluruh 5 orang diantaranya Hendi, selaku Notaris Ninik Wahyuningsih als NNw , M.Al, H dan N. Dari jumlah 5 orang tersebut, disebut para tergugat.

Dari lima orang tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana yang sudah dilaporkan Kepolisian dan menjalani sidang di pengadilan tentang pemalsuan surat dokumen kliennya atas nama Iwan Susanto (red-korban) dan sudah menjalani sidang dengan bukti-bukti otentik, seperti di Pengadilan dengan Putusan Pengadilan Karawang dalam perkara No. 402/PidB/2018/ PN KWG, dengan terdakwa atas nama tergugat 1 yakni, Fitria.

Lalu putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara No. 312 /Pid/2018/PT BDG, dengan perkara atas nama Fitria. Dan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara No. 564. K/Pid/2019 dengan terdakwa atas nama Fitria, ungkap Raymond Prastyo, SH.

“Kronologis pada tahun 2013, kliennya, Iwan Susanto membeli tanah diwilayah Purwakarta, Karawang Barat, Jawa Barat seluas seluruhnya kurang lebih 4,7 hektar, dari 12 warga dengan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut hak waris yang sudah dibayar seluruhnya sebesar Rp.1,4 milyar plus termasuk pengurusan surat-surat dokumen balik nama serta pembuatan SHM sebesar Rp 180 juta. Dengan dibuktikan beberapa uang transfer yang di terima oleh Ft tergugat l (satu)

“Untuk pembiayaan pembuatan surat dokumen dari 17 balik nama dan lainnya, jika di total akan keseluruhannya kurang lebih totalnya Rp. 2 milyar,” ungkap Raymond pada wartawan.

Lanjutnya, pada tahun 2016-2017 tanah dari 12 hak waris tersebut yang sudah di bayarkan oleh klien dengan bukti-bukti surat pembelian dan perjanjiannya terlampir dan berada ditangan Iwan Susanto, sebagai pembeli dan beralih sebagai pemilik.

Namun surat dokumen yang 17 hak waris tersebut diduga dipalsukan dan sudah berpindah haknya, atas nama orang lain yaitu MA, didalam kepengurusannya melalui notaris Ninik Wahyuningsih yang beralamat kantornya, di wilayah Karawang, Jawa Barat, ungkap Raymond Prastyo.

Raymond Prastyo, SH selaku kuasa hukum klien Iwan Susanto merasa dirugikan lalu melakukan somasi kepada saudara Fitri. Ternyata Fitri tidak bisa di hubungi dan tidak bisa di jumpai.

Kemudian dalam kurun waktu, di persidangan pidana di alihkan ke persidangan perdata. Dari persidangan perdata inilah bahwa, Iwan Susanto sebagai pemilik tanah yang luasnya 4,7 hektar tersebut tidak pernah dijual belikan kepada pihak lain manapun, imbuh Raymond Prastyo, SH kepada wartawan.

Bahkan hingga saat ini, kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Purwakarta dan memasuki agenda putusan sidang perdata pada Selasa (04/05/2021) mendatang.

“Selaku kuasa hukum Iwan Susanto berharap, kepada Ketua majelis serta para anggota hakim, harus di ketahui, karena perbuatan para tergugat adalah tindakan melawan hukum, agar putusan ini minta seadil-adilnya. Dan para tergugat wajib mengembalikan objek kepada penggugat dan dengan kata lain mengganti kerugian materiil maupun Imateriil,” pungkasnya. (Eddy).