• Sab. Mar 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengacara Senior Hartono Tanuwidjaja, SH,MH : Lingkungan Aparat Penegak Hukum Sendiri Harus Dibenahi.

ByRedaktur

Mei 1, 2021

Jakarta, Media Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus digerogoti skandal korupsi di tubuh mereka sendiri. Setelah kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, KPK kali ini digoncang skandal makelar kasus atau dugaan pemerasan atas keterlibatan seorang penyidiknya sendiri dari unsur kepolisian

Pemerhati Hukum Hartono Tanuwidjaja menilai tidak hanya di KPK saja terjadi pusaran Korupsi, tetapi juga di lingkup aparat penegak Hukum lainnya. 

“Negeri ini sudah ibarat Negeri Mafia karena mereka yang seharusnya melakukan penegakan hukum, justru sebaliknya merusak tatanan hukum,” ungkap Hartono dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Rabu (28/4/2021). 

Dijelaskan Hartono, kita ini hidup seperti di Negeri Mafia, jadi mau tidak mau kita harus menerima predikat itu. 

“Berbagai kekacauan ini sumbernya selalu berkaitan dengan hukum. Nah, mafia hukum ini selalu melakukan penyelundupan hukum untuk kepentingan dan keuntungan  pribadi atau oknum dari aparat penegak hukum,” jelasnya. 

Untuk mengubah kondisi seperti ini, tegas Hartono, bukan hanya persoalan Kesejahteraan aparat penegak hukum saja yang harus diperbaiki, tetapi juga sistem dan lingkup dari lembaga penegak hukun di Indonesia. 

“Di samping perbaikan kesejahteraan aparat penegak hukum, justru yang paling penting adalah perbaikan sistem di lembaga penegak hukum. Kalau ini dilakukan pemerintah, maka tidak ada lagi buat laporan polisi atau menjalani persidangan di pengadilan harus bayar, yang justru ini akan merusak mental dan sistem penegak hukum di Indonesia,” ucapnya. 

Sementara itu, Dadang Trisasongko, dari Transparency International Indonesia menjelaskan, koruptor kelas kakap justru terjadi di pusaran politik dan juga lembaga penegak hukum. 

“Ada dua fenomena korupsi yang selalu mengganggu dan memberatkan di Indonesia, yakni political coruption dan korupsi di lembaga lembaga penegak hukum,” jelasnya. 

Ditambahkan Dadang, untuk mengatasi persoalan korupsi di lembaga politik dan lembaga penegak hukum, seharusnya KPK dapat menyelesaikannya. 

“Dua persoalan ini menjadi ranahnya KPK, sebab hanya KPK yang yang dapat menyentuh lembaga-lembaga penegak hukum,” tandasnya. 

Berdasarkan survei Global Corruption Barometer (GCB) Transparency International Indonesia (TII), lembaga terkorup pada 2020 adalah  anggota legislatif 51 persen; pejabat pemerintah daerah 48 persen; pejabat pemerintahan 45 persen; polisi 33 persen; pebisnis 25 persen; hakim/pengadilan 24 persen; presiden/menteri 20 persen; LSM 19 persen; bankir 17 persen; TNI 8 persen; dan pemuka agama 7 persen. (Benn)