Tasikmalaya, Media Kota
Untuk membangun sinergitas/chemistry dalam upaya meningkatkan managemen kinerja SKPD, Plt Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf melakukan pengecekan langsung ke dinas terkait untuk memastikan bahwa managemen kinerja berjalan dengan baik
Dia mengingatkan bahwa managemen kinerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS) termasuk sanksi terhadap yang berkinerja buruk hingga sanksi pemberhentian
“Kalau kinerja mereka tidak bisa diperlihatkan, maka sanksi akan melekat pada mereka,” jelas Yusuf pada Ekspose kinerja tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perawaskim Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, selasa (20/4/2021)
Penilaian kinerja, terang Dia merupakan komitmen untuk menuntaskan tanggung jawab dalam upaya melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan kepada semua perangkat daerah sesuai kewenangannnya masing-masing
Untuk pemenuhan kinerja menjadi komitmen bersama dengan perjanjian dokumen kinerja sehingga diharapkan menjadi pedoman dalam mengelola kinerja perangkat daerah
“Setiap SKPD harus dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam tugasnya dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama merencanakan,” tandas Yusuf yang didampingi Kepala BKPSDM Gungun Pahlagunara dan Asisten 3 Asep Gofarulloh
Plt Walikota mengatakan tidak mau hanya menandatangani di atas meja dengan Kepala Dinas tanpa mengetahui langsung kinerja di SKPD nya termasuk transparansi anggarannya agar dapat diketahui oleh stafnya sehingga merasa ikut merasa bertanggung jawab dalam penggunaan dan pelaksanaannya hingga pemeliharaan kendaraan operasional
Selain terkait perjanjian kinerja, dalam kesempatan tersebut disosialisasikan pula tentang penyederhanaan birokrasi dimana kedepan akan lebih banyak pejabat fungsional dibanding pejabat struktural
“Eselon 4 (kasie) termasuk pengawas akan menjadi pejabat fungsional disesuaikan dengan rumpun jabatannya termasuk masalah kinerja untuk mencapai target di RPJMD tahun 2022 sesuai janji politik Budi-Yusuf,” pungkasnya (Ayi Darajat)