Tasikmalaya, Media Kota
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPRD, setiap anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, untuk menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan
Jadwal dan kegiatan reses masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya (29/3/2021) dan ditetapkan pimpinan DPRD (21/4/2021) dilaksanakan selama tiga (3) hari mulai tanggal 28, 29 dan 30 April 2021
Dijelaskan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH bahwa tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan
“Hasil kegiatan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan, aspirasi dan pengaduan masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung,” ungkap Aslim pada Rapat Paripurna ke-4 Penutupan Masa Persidangan II tahun sidang 2020-2021, selasa (27/4/2021)
Keluhkan Regulasi Kemendagri
Mengingat UU Nomor 23/2014 terkait kewenangan Walikota yang harus dilaksanakan untuk akselerasi roda pemerintahan di Kota Tasikmalaya terkendala rekomendasi Kemendagri. Hal tersebut nyata terlihat yang hingga saat ini pelaksanaan mutasi, rotasi termasuk Open Bidding yang seharusnya dilaksanakan di akhir tahun 2020 belum dilaksanakan
Bahkan, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan dan jajarannya meminta Plt Walikota untuk menghadap Kemendagri didampingi pimpinan DPRD dan Ketua Komisi I dan sudah dilakukan namun hasilnya masih belum ada perkembangan signifikan
Akibatnya, untuk sidang tahun ini, DPRD Kota Tasikmalaya belum menerima Ranperda dari eksekutif karena semua harus dengan rekomendasi Kemendagri bahkan hingga ke Perwal sehingga mengganggu dalam kontek melakukan pembahasan Ranperda
“Sampai hari ini seharusnya ada beberapa Ranperda dan masuk prolegda. Dengan alasan kurang staf, belum selesai dibahas serta menunggu rekomendasi kemendagri hal tersebut belum terlaksana,” ujar Aslim yang diamini Wakil Pimpinan DPRD Agus Wahyudin
Terkait regulasi, terang Aslim tentunya berbeda penafsiran. Kalau acuannya harus ada rekomendasi, tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar bahkan bisa berbulan-bulan sedangkan roda pemerintahan harus terus berjalan (Ayi Darajat)