• Ming. Jan 19th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

14 KECAMATAM DI KABUPATEN BEKASI, DILARANG BERKERUMUN SERTA MOBILISASI

ByRedaktur

Jun 27, 2021

KAB.BEKASI, Media Kota

Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah Kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan Kerumunan seperti ,Pesta pernikahan  kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lainnya.

“Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021). 

Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah dan oranye, meliputi Kecamatan Babelan (34 kasus), Cibarusah (7 kasus), Cibitung (22 kasus), Cikarang Barat (17 kasus), Cikarang Pusat (6 kasus),Cikarang Selatan (15 kasus), Cikarang Timur (10 kasus), dan Cikarang Utara (24 kasus).

Selanjutnya, Kecamatan Karangbahagia (6 kasus), Serang Baru (7 kasus), Setu (6 kasus), Tambun Selatan (92 kasus), Tambun Utara (19 kasus), dan Tarumajaya (9 kasus). “Jadi, kegiatan masyarakat apa yang boleh dan tidak, diatur berdasarkan zonasi tersebut. Ini penerapan PPKM skala mikro,” bebernya.

ketika Mediakota mendatangin camat Babelan,H.KHOIRUDIN di ruang kantornya, mengatakan ke pada mediakota, terkait bahwa Kecamatan Babelan sudah masuk jonasi Merah. Camat  menghimbau.kepada7 lapisan masyarakat .agar tetap  mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi 5M.agar memutus mata rantai covid.19.oleh karena itu di ke Kecamatan Babelan sudah masuki jona merah.”Pungkasnya”

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan, bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya  kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi. 

Untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, mencakup Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang. Untuk wilayah zona hijau masih memungkinkan dilaksanakan kegiatan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan, baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”. (Nurulhuda)