Jakarta,Media Kota
Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI BCL seorang pengusaha dari Jakarta bernama Pavithar Prem Harjani memohon perlindungan hukum ke Ketua Mahkama Agung (MA) RI karena merasa dizolimi oleh penguasa/Kejaksaan Agung.
Pemohon dalam suratnya yang disampai oleh Hartono beberapa waktu lalu antara lain meminta, Ketua Mahkamah Agung agar berkenan untuk menjaga Keadilan kepada kliennya Pavithar Prem Harjaniani, salah seorang nasabah imvestor yang sejak tahun 2011 lebih aktip melakukan transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanpa bermasalah atau melanggar hukum.
Yang mendasari hal tersebut diatas yaitu pada 17 Desember 2020 Pravithar Prem Harjani (Pemohon Keberatan ) telah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap putusan tindak pidana korupsi NO: 29/Pid/Sus/TPK2020/PN.Jkt.st tanggal 26 Oktober 2020 yang terdftar dengan NO: Register: 13 /Pid.SUS./Keb/TPK/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Benny Tjokro Saputro versus Kejaksaan Agung sebagai Termohon Kasasi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut;
Melakukan Pemblokiran, Penyitaan dan Perampasan harta benda milik pihak ketiga yang tidak ada kaitan hukum dan mempunyai kaitan apapun dengan terjadinya-perbuatan Tipikor yang terjadi pada kurun waktu tahun 2008-2018.
Dan secara khusus telah telah memblokir SID (Single Investor) atas nama Pavithar Prem Harjani dengan kode SDD
Nomor: 2007211804595
Secara khusus pula telah menyita harta benda pihak ketiga milik Pemohon/Pemohon Kasasi yang berupa sejumlah saham direksning Sub Efek atas nama Paviter Prem Harjani berdasarkan penetapan sita No: 99/Pen.Pid.Sus/TPK/VV/2020/Pn.Jkat.Pst. dan
Telah dengan sengaja Merampas Harta Benda pihak ketiga/kepunyaan Pemohon Kasasi yang berupa saham saham direkening Sub Efek atas nama Pavithar Prem Hajani yang berada pada perusahaan Sekuritas PT. HN Korindo Sekuritas Indonesia dan terdaftar resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai mana termuat dalam putusan Tipikor NO: 29/Pid/SUS/TPK/2020/PN.Jkt.PSt. tanggal 26 Oktober 2020 atas nama Benny Tjokro Saputro.
Ditambahkan oleh Harono, fakta keliru tersebut diatas, sudah amat jelas dan nyata merupakan tindakan/perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Termohon Kasasi/Kejaksaan Agung. Karena pada proses penyidikan kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam penggelolaan keuangan dan Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang disidik Kejaksaan Agung, pernah pemohon Kasasi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi serta dimintai keterangan sekaligus dimuat kedalam Berita Acara Pemeriksan( BAP).
Aneh bin Ajaib, pada saat kasus Tipikor ini bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Pemohon Kasasi tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di kemuka persidangan sebagai saksi oleh pihak Kejaksan Agung. Tetapi keberadan harta benda pihak ketiga milik Pemohon Kasasi berupa saham saham direkening Sub Efek pada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sesuai dengan proses tahapannya telah dilakukan pemblokiran dan Penyitaan yang selanjutnya dirampas oleh Kejaksaan Agung/kini Termohon Kasasi sehingga praktis Pemohon Kasasi tidak dapat melakukan antara lain
a. Memberikan klarifikasi secara langsung dengan terdakwa Benny Tjokro Sapuptro dihadapan persidangan Tipikor, sebab persoalan hukum yang terkait dengan keberadaan Saham Saham milik Pemohon Kasasi yang berada pada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tersebut adalah sehubungan dengan dalil sesat dari Kejaksan Agung tang telah keliru menuduh keberadan SID dan rekening Sub Efek atas nama Pemohon Kasasi diduga ada gubungan kaitan sebagai Nomimee atau terafiliasi Grop Investor dengan kegiatan transaksi Saham dengan terdKaa Benny Tjokro Saputro di pasar modal/bursa efek Indonesia
b. Membela diri atau menjelaskan secara langsung dimuka persidangan Tipikor dan dihadapan yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo.
Sedangkan Termohon kasasi tidak mampu membuktikan Pemohon Kasasi dengan para terdakwa Tipikor PT Asuransi Jiwasraya tidak ada membuat perjanjian kerja sama. Dan kini Termohon Kasasi tidak mampu membuktikan bahwa ada aliran dana para terdakwa Tipikor menimbang dalam penggedalian keuangan dan dan investasi ada OT Asuransi Jiwasraya yang masuk kedalam rekening Pemohon Kasasi.
Dan tidak ada satupun Perusahaan Sekuritas yang mampu dibuktikan oleh Termohon Kasasi dan menyatakan kini Pemohon Kasasi adalam Nominee dari para terdakwaTipikor PT Asuransi Jiwasraya.
Perusahaan Sekuritas seperti PT NH Karindo Sekuritas Indonesia melalui kesaksian para direkturnya secara tegas menyatakan, bahwa keberadan Saham Saham yang ditrasaksiksikan oleh Pemohon Kasasi diperusahaan kami tidak ada satupun yang menjadi pemilik dan atau terafiliasi
dengan Benny Tjokro Saputro atau lainnya.
Dan selain itu juga, terdapat hutang marjin senilai Rp 45 milyar keperusahaan sekuritas namun ternyata Saham Saham yang menjadi jaminan dari hutang marjin tersebut tetap ikut disita atau dirampas oleh Kejaksaan Agung sehingga menimbulkan efek dominan bagi perusahaan sekuritas yang terdampak mengalami kerugian material.
Kesalahan pihak Kejaksaan adalah ketika dilakukan penyitan tidak dipisahkan aset tersangka dengan aset pihak ketiga. Padahal menurut UU disebutkan penyitaan itu hanya terkait harta kekayaan milik tersangka atau terdakwa. Kalau menyangkut pihak ketiga mestinya harus disendirikan.
Sedangakan pada bukti bukti lain seperti pada bukti T-11, T-12 dan T-18, yang diajukan Termohon Kasasi/Kejaksaan Agung telah memuat nama Pemohon Kasasi sebaai Nominee Benny Tjokro Saputro, faktanya nama Pemohon Kasasi tersebut tidak ada tercantum dalam surat dakwaan Benny Tjokro Saputro, akan tetapi secara serta merta harta benda pihak ketiga milik pemohon kasasi dengan sewenang wenang telah diblokir, disita dan dirampas Kejaksaan Agung sebagai nama tercantum dalam putusan perkara Tipikor dalam penhgelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asuransi Jiwasraya NO: 29/Pid/Sus/TPK/2020/PN.JKt Pst tangga 26 Oktober 2020.
Tuduhan pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa SID atau nama Pemohon adalah sebagai alat kejahatan sama sekali tidak terbukti sebab fakta pihak Kejaksaan Agung ternyata telah membuka kembali blokir terhadap SID atas nama Pemohon Kasasi, tetapi justru saham saham lain yang yang berada dalam rekening Sub Efek den SID atas nama Pavithar Prem Harjani tersebut telah dirampok pengusa zalim, tanpa ada kejelasan apa apa keterkaitannya kesalahan Saham Saham yang dibeli oleh Pemohon Kasasi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada tahun 2008-2018.
Dan akhirnya Pengadilan Judex Factie Pengadilan Negeri JKarta Pusat yang mengadili perkara Keberatan NO: 13/Pid/SUS/KEP.TKP/2020 tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut;
Dalam Eksepsi : Hakim menyatakan, Pemohonan Keberatan Pemohon tidak dapat diterima.
Setelah memperhtikan dengan seksama teehadap ketentuan pasal 30 ayat (1) UU RI No: 14 tahun 1985 jo UU RI No: 5 tahun 2015 jo UU RI No:3 th 2009 tentang MA RI, maka pertimbangan pertimbangan hukum majelis hakim Judex Pactie didalam penetapan No: 13 /Pid/Sus/Keb/2020//PN.Jkt.Pst tanggal 21 Juli 2021 telah terbukti sebagai Penetapan yang Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang berlaku, yakni scara khusus telah melanggar keberadaan Yurisprudensi MA No: 759/K/Pid.SUS /2018. Selain itu, Yurisprudensi MA yaitu putusan Pjtusan MA RI No: 329 /K/Pid/SUS//2018 tanggal 1 Oktober 2018, yang ternyata telah memuat kaedah yang sama atau indentik dengan Yurisprudensi MA Ri NO: 759K/Pid.SUS/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Menurut kaedah hukum dari Yurisprodensi MA yang telah tersebut diatas, pada hakekatnya menyatur setiap pihak ketiga .
Dengan demikian, pengajuan permohonan keberatan yang dimajukan oleh pemohon kasasi pada tanggal 17 Deaember 2020 terhadap putusan atas nama Terdakwa Benny Tjokro Saputro yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 26 Oktober 2020 lalu secata yuridis formal telah memenuhi syarat tidak dibenarkan oleh UU yang berlaku dan hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU RI No: 2001 tentang Tipikor dan sesuai dengan kaedah hukum yang dimuat dalam Yurisprodensi MA RI No : 795 K/ Pis/Sus/2018 , kata Hartono.
Ditambahkan pengacara senior tersebut; seharusnya keberadaan dua Yurisprudensi Putusan MA RI tersebut diatas dapat dijadikan pedoman yang baik bagi para majelis hakim manakala terdapat perkara perkara yang sama atau indentik. Apa lagi keberadaan putusan awal dari Yurisprudensi tersebut aquo nyata nyata dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri. Dengan demikian apa bila para majelis Hakim mempedomani Yurisprudensi Putusan MA RI tersebut, maka satuhal yang pasti dapat tercapai yakni adanya Putusan/Penetapan yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya sehingga mohon dengan hormat agar Penetapan No: 13/Pid/Sus/Keb/2020 PN.Jkt.Pst tanggal 21 Juli 2021 dapat dibatalkan oleh yang mulia majelis hakim Judex Juris. Surat perlindungan hukum ke Ketua MA ini tembuskan dan disampaikan kepada beberapa prihal antara lain ke Presiden, ke Menko Pol Hukam, ke Komisi III DPR RI dan ke 6 Ketua Muda (Tuada) yang ada di MA RI.
Pengacara senior HARTONO TANUWIDJAJA.SH.MS.i.MH.CBL. meminta mahkamah Agung berkenan menjaga keadilan kepada kelien kami .PAVITHAR PREM HARJANI karena klien kami ada lah seorang pengusaha dan tidak ada sangkut paut nya dengan permasalahan menyangkut terpidana kroupsi jiwas Raya yang melibat kan BENNY TJOKRO SAPUTRO salah satu direksi Asuransi jiwas raya. Alangkah tidak adilnya kalau Kejaksaan Agung RI.mau merampas dan memblokir milik PT.NH KORINDO SEKURITAS INDONESIA . Itu sudah melanggar hukum didalam persidangan tidak pernah menyinggung soal. Keberadaan PT.NH.KORINDO SEKURITAS INDONESIA. Yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan Agung kenapa menyita dan merampas membelokir Aset PT. NN KORINDO SEKURITAS INDONESIA milik Klien Kami. Masih dalam pengacara senior HARTONO TANUWIJADJA .SH MS.i.MH .CBL kami akan tetap mengajukan perlindungan Hukum terhadap klien kami ke Presiden RI, Menkopolhukam komisi III DPR.RI di JAKARTA dan seluruh jajaran hukum yang ada kaitan nya perlindungan hukum ‘ terhadap PT.NH KORINDO SEKURITAS INDONESIA. Supaya seluruh Aset milik Klien dikembali kan kepada PAVITHAR PREM HARJANI Yang diblokir milik Klien kami pihak kejaksaan Agung sudah keterlaluan main Rampas milik orang Lain yang tidak ada kaitan dengan kasus Asuransi Jiwasraya dalam persidangan pun tidak pernah menyinggung PT klien kami jelas Hartono(Benn).