Kota Palangka Raya media kota.
Dalam peraturan Pemerintah tentang proyek yaitu PP tentang Barang dan Jasa serta UU KIP sudah di jelaskan masalah pelaksanaan Pekerjaan proyek mulai dari; lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan dan juga pihak dinas PUPR yang memberikan proyek, pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak Dinas PUPR prov. Kalteng, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator salah satu pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan di duga dengan sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut di Provinsi kalimantan Tengah, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota Palangka raya yang hilir-mudik di lokasi proyek media jalan raya tersebut.
Pekerjaan proyek Pembangunan median jalan yang sudah berjalan ini tanpa plang/papan nama informasi proyek/pengumuman,dalam hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota Palangka Raya, bahwakan proyek median jalan yang di bangun oleh pemerintah Daerah provinsi Kalteng melewati instansi Dinas PUPR di duga proyek siluman, di sebab sama sekali tidak mempunyai/memasng papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat lewat lokasi proyek median jalan tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “ Bahwa proyek Pembangunan median jalan yang menggunakan hasil pajak yang telah di percaya oleh masyarakat NKRI melewati pemerintah untuk mengumpulkan dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat NKRI serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural, baik dalam hal dana pagu anggaran proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah provinsi kalteng dan ia juga menambahkan dengan semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa dan berepa nilai pagu anggaran serta sampai kapan rampung di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring di duga tidak menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan,” tegas salah satu warga yang melintas jalan tersebut.
Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, Semeon Kauth, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan dan dengan sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak seperti Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut” ungkapnya.
Saat di konfirmasi dengan rilis surat pemberitaan pada tanggal 1/9-2021 yang di tujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kal-teng , sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari pihak dinas PUPR Provinsi Kal-teng .(Halion/Sunadiansyah/SKH)