Tanbu, Media Kota
Dalam program pemerintahan Kebupaten Tanbu provinsi kalimantan selatan tentang infastrukur pembangunan rumah Tahfiz Al-Qur’an agama bisa di ajung jembol, akan tetapi dalam pembangunan proyek tersebut di duga tidak sesuai/melanggar dengan prosedural tentang Perpers Barang dan Jasa yaitu, baik mulai dari pelaksanaan pagu anggaran proyek dari pemerintah sampai dengan pelaksanaan perkerjaan proyek di lapangan di duga terjadi persekongkolan antara Satker, KPA, PPTK, pengawas lapangan serta kontraktor/rekanan untuk tidak di di lelangkan proyek tersebut.
Menurut informasi dari masyarakat di kabupaten Tanbu yang tidak mau di publikasikan namanya, mengungkapkan ,”Bahwa pembangunan proyek Tahfiz Al-Qur’an yang di kerjakan oleh kontraktor atau rekanan yang bernama H.Hadrawi yang berjumlah 15 paket proyek yang dengan dugaan orangnya dekat dengan Bupati Kabupaten Tanbu, dengan nilai pagu anggaran PL perpaket Rp 200 juta dan dengan nama H. Bantu mendapatkan pembangunan proyek sebanyak 3 paket proyek PL, dengan jumlah proyek keseluruhnya sebanyak 18 paket proyek PL dengan dana perpaketnya Rp 200 juta, maka kalau proyek tersebut di jumlahkan 18 paket proyek PL X Rp 200 juta, maka berjumlah dana paket proyek PL tersebut berjumlah Rp 3.600.000,00, seharus menurut perpers Pengadaan Barang dan jasa serta melihat dari nilai pagu anggaran proyek tersebut seharus di lelangkan, bukan sebaliknya Proyek pembangunan Tahfiz Qut’an tidak di lelangkan, dapat di duga pembangunan proyek Tahfiz Al-Qur’an menggunakan perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek pembangunan tahfis Qut’an, monopoli proyek, tidak mempunyai papan nama informasi proyek (Proyek Siluman) dan juga maraknya jual beli proyek di wilayah Kab. Tanbu,ungkapnya.
Saat di konfirmasikan H. Hadrawi melewati via whatsApp dengan balasan sms Wa, Bahwa pembangunan proyek Tahfiz Al-Qur’an sangat besar manfaat rumah tahfis bagi anak-anak kita yang belajar mengaji dan kita mengambil sisi positifnya pak dan mohon maaf bapak pekerjaan rumah tahfiz Al-Qur’an baru di kerjakan tahun 2021 sekarang dan di anggarkan oleh bupati sebelumnya. Pasalnya saat di konfirmasi dengan sekda melewati via whatsapp 19 September 2021 kabupaten Tanbu provinsi kalimantan Tengan tentang masalanya Marak jual beli proyek di kabupatem Tanbu, belum ada jawaban sampai berita ini di publikasikan.(Halion dkk)