Jakarta, Media Kota
Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuka Sidang untuk umum, sebagai terdakwa Federick Suyata (38) yang didakwakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya yaitu, Benedicktus Ompi (63). Sidang lanjutan pada Senin 21/11/2021, Majelis Hakim sebelumnya bertanya kepada jaksa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” adakah saksi lain yang mau dihadirkan. Namun pertanyaan majelis hakim tersebut, hanya di jawab cukup oleh PH terdakwa.
Kemudian Majelis Hakim, melanjutkan kepersidangan ke Agenda Pemeriksaan terdakwa. Pada Senin. 21/11/2021. Terdakwa mengakui atas perbuatannya, dan membenar keterangan saksi korban, pada 8/11/2021 saat agenda keterangan para saksi Dan saksi korban pada pekan lalu. Bahwa terdakwa menganiaya berdasarkan, awal peristiwa ini dari pelaku utama yaitu, Halim Suyana (70) bapak terdakwa diduga (dibebaskan), karena pelaku utama melarang motor Jet Sky agar jangan disimpan didepan rumahnya, saksi korban.
Namun kata pihak korban untuk sementara saja , nanti akan saya masukkan kedalam rumah. Tapi menurut Halim Suyata dari bapak terdakwa Federick Suyata karena mengganggu akses lewatnya mobil. Akan tetapi menurut saksi korban, mobil masih bisa lewat , ini hanya untuk sementara. Nanti akan dipindahkan, kata korban.
Pada akhirnya pelaku utama Halim Suyata dan korban Benedicktus Ompi cekcok mulut keributan melebar ke fisik. Keributan tersebut terdengar oleh anak pelaku utama bernama, Federick Suyana. Karena korban melihat anak pelaku utama fisik badannya besar. Lalu Korban masuk kedalam rumah, mengunci pintu gerbang besinya. Kemudian terdakwa Federick Suyata (pelaku kedua), berupaya untuk masuk kedalam rumah korban dengan cara menjebol dan merusak pagar rumah korban. Setelah pagar besi jebol. Terdakwa masuk ke pekarangan rumah halaman korban. Lalu korban dianiaya secara membabi buta. Saat itu korban hidup sendiri dirumahnya. Keluarga korban saat itu tidak ada dirumah, lagi diluar negeri.
Pada akhirnya Benedicktus Ompi (korban) dianiaya secara membabi buta. Peristiwa tersebut dilihat beberapa saksi diantaranya tetangga dekat korban bernama Mas Kris.(saksi kunci) yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kemudian korban Benedicktus Ompi, melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Dan Selanjutnya korban memvisum pada 6/6/2021 di dua rumah sakit yaitu, Rumah Sakit Siloam dan RS. Puskesmas Kebon Jeruk Jakbar.
Dari hasil visum tersebut diketahui beberapa luka yang diderita korban yaitu, ada tulang hidung retak dan berdarah sampai membasahi baju putihnya yang penuh darah. pelipis kiri lebam, telinga berdarah, tulang pipi rahang ada keretakan, tangan kanan tungkai atas engselnya bergeser, bokong belakang atas ada sayatan diduga benda tajam atau tumpul, dan didada terasa nyesak akibat pukulan keras dari tangan terdakwa.
Selanjutnya setelah majelis hakim meriksa terdakwa. Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya, yang telah menganiaya korban Benedicktus Ompi . Lanjutnya hakim kepada terdakwa, sampai begitunya kamu melakukan kepada korban. alu majelis hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjut pekan depan dengan agenda tuntutan. Setelah usainya sidang, diluar ruang persidangan, saksi korban dan keluarga korban terlihat melontarkan ucapan dan kemarahannya. karena tidak puas dengan keadilan sebagai korban dan menyesalinya.
Karena saksi kunci yang juga tetangga korban yang mengetahui peristiwa tersebut. tidak bisa dihadirkan. Padahal kami sudah berpesan kepada kuasa hukum terdakwa yang dikenalnya. Untuk menghadirkan saksi kunci dari warga diwilayah tempat terjadinya peristiwa tersebut .Karena saksi kunci yang bernama Mas Kris, sudah datang dari jauh (Jawa ) diundang oleh korban, agar tau peristiwa yang sesungguhnya. “Yang pastinya saksi kunci bukan direkayasa oleh kami. Saksi pun akan disumpah oleh majelis hakim akan memberi kesaksian yang sebenar-benarnya, Ungkapnya korban dan keluarga korban. (Eddy)