Jakarta, Media Kota
Pengadilan Negeri Jakarta Barat buka sidang terkait Bandar narkoba dalam agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim, Sunarto SH MH dan anggota, M.Irfan SH MH, dan Suparno SH MH. Dari ke 4 (empat ) bandar dan pengedar narkoba kampung Ambon yang diputus Majelis hakim masing-masing 10 tahun penjara Denda Rp.1 milyar Subsider kurungan 4 Bulan kurungan.
Harap di ketahui Putusan Vonis Majelis Hakim Sunarto SH MH adalah, “Counforem” sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum masing-masing selama 10 tahun penjara. Dari tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui jaksanya , Alief Darmawan Maruzama SH MH. Dalam tuntutan jaksa adalah berdasarkan sesuai SOP, imbuhnya.
Dari bandar dan pengedar barang haram keempat terdakwa adalah, Frangky Poceratu (37) selaku bandar, Galuh Ninie Steafani alias Galuh (24thn) selaku istri Frangky, Nicolas Putriulane Alias Niko (20 THN) sebagai bandar dan Hasbulloh Hanafi Nasution (26 THN), juga sebagai pengedar. Dari keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yang sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) dan UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika atau Narkoba.
Kronologis penangkapan berawal dari Sweeping dimana penangkapan tersebut dari program Tim Gabungan jajaran kesatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Di komplek Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Pada Sabtu 8/5/2021 pukul 14.00 wib.
Disaat melakukan sweeping dan penggeledahan di kontrakan wilayah Kampung Ambon Jalan, Kristal Ujung RT.007/013 Kel. Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakbar. Merupakan milik dari pada terdakwa Frangky . Maka dari tim gabungan tersebut, menangkap terdakwa Frangky dan istrinya bernama Galuh yang saat itu berada dikamar. Dan pada saat itu dilakukan penggeledahan ditemukannya dan melakukan penyitaan barang bukti berupa Narkotika yaitu, Sahbu-sahbu.
Kemudian dalam waktu bersamaan saksi Robertus Ardhymas bersama Waluyo Wibowo (Sat Narkoba Polri ) melakukan dan penggeledahan dan penangkapan kepada terdakwa Nikolas Putriulun dan Hasbulloh Hanafi yang merupakan anak buah Frangky.
Dari terdakwa Nikolas berhasil disita berupa uang Rp. 2 juta rupiah yang diakui mendapat upah dari Frangky sebagai upah penjualan Sahbu. Sedangkan yang di sita dari Hasbulloh Hanafi Nasution ditemukan uang Rp 200 ribu diakuinya hasil upah penjualan Sahbu , merupakan anak buah Frangky. (Eddy ).