Jakarta, Media Kota
Kejari Jakarta Barat Melalui Jaksa Penuntut Umum M. Khareza SH dan Alif Darmawan SH. Telah menuntut terdakwa mantan Karutan Kelas 1 Depok, Anton (42 tahun) Bin Sanusi Yahya selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa. 21/11/2021. Dalam tuntutan JPU tersebut terdakwa telah dipotong selama masa tahanan sementara, Rehab 6 bulan di RSKO denda Rp.50 juta Subsider 3 bulan kurungan.Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto SH MH. Terdakwa yang beralamat di Komplek LPK Cipinang RT.008/014 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur/Puri Bintara Regency Blok K No.17 Bekasi .
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan ke 1 (satu) bagi sendiri dan tanpa hak memiliki menyimpan psikotrofika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 hurup (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 dan UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotrofika.
Dalam tuntutan juga meminta agar barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 0,52 gram sisa dari hasil lab, satu buah alat isap sabu berupa cangklong dan bong. Dan bekas sisa pakai sisa kristal warna coklat dengan berat netto 0,1458 gram dan ditambah 4 butir obat Aprazolam dengan berat netto 0, 2909 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu unit hp merk iphon Xll warna biru dirampas untuk Negara. Terdakwa juga dalam tuntutan dibebani bayar uang perkara sebesar Rp 5 ribu . Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Rio SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
Perlu diketahui Anton Bin Yahya ditangkap ditempat tinggalnya beberapa waktu lalu dan saat itu masih menjabat Karutan Kelas 1 Depok Jawa Barat. Setelah selesai membaca tuntutan M.Khareza dan Alif Darmawan telah membaca tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk dibuka persidangan berikutnya dalam agenda pembelaan dan Kuasa Hukum terdakwa maupun terdakwa. (Eddy)