Tangerang, Mediakota-online.com
Lembaga Hukum SWADEK (Lembaga Swadarma Eka Kerta)Provinsi Banten ,telah mensomasi Panitia Pemilihan Ketua Rw 01 kunciran jaya,yg di ikuti dua bakal calon Rw 01, Ahmad Fauji (36) dan Namat (62).23/12
Alasan somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 24/K.S/LH Swadek/Banten/XII/2021.
Perihal Klarifikasi dan somasi (Peringatan Hukum) Berkaitan dengan pemilihan ketua Rw 01 Kunciran Jaya kec. Pinang Kota Tangerang yang melanggar Peraturan Wakikota tangerang yang tertuang dalam perwal Kota Tangerang Nomor 24 tahun 2015 pada bab VII tentang pemilihan pasal 12 Ayat 1, ketentuan syarat untuk di pilih menjadi ketua RT dan RW adalah Warga Negara Indonesia yg memenuhi syarat syarat tertuang salah satunya dalam point āDā mengenai pendidikan minimal sekolah menengah pertama ( SMP).
Dalam pemilihan tersebut di protes oleh salah satu calon, bahwa pemilihan tersebut tidak mengikuti aturan Walikota (PerWal), karena salah satu calon telah berusia 62, seharusnya calon tersebut gugur karena sudah melangar aturan, tapi kenapa panitia masih menerima bakal calon tersebut menjadi perseta ajang pemilihan calon ketua RW 01 Kunciran Jaya.
Tim sukses Ahmad Fauji juga telah menemukan ada kejanggalan dalam persyaratan sebagai calon Ketua RW,yaitu Ijasah terakhir SMP yg di miliki oleh pasangan lain,di karenakan tidak terdaftar di sekolah PKBM pembina anak bangsa indonesia (Panbi) yang beralamat Jakarta Pusat, menurut Ir. Sukimin selaku kepala PKBM, dalam suratnya dengan surat keterangan nomor 03/XII/PB/JP/2021 mengatakan bahwa namat tidak terdafar di PKBM PANBI dan PANBI tidak pernah mengeluarkan ijasah atan nama Namat. serta nomer ijasah DN-01PB 0925142 tertanggal 11 Agustus 2011.
Lebih lanjut menurutnya hal ini kita akan kita lanjutkan ke pengak hukum. Rapat untuk pemilihan ketua RW 01 kunciran jg di hadiri oleh,lurah kunciran, Para perserta calon ketua RW 01 dan para RT se RW 01,Hadir juga sekretaris kelurahan kunciran jaya, dan Irfan selaku pembina panitia.
Di pemilihan kedua tersebut berakhir deklok di karena kan tidak ada kata sepakat,daftar isi yg di sodorkan oleh panitia di tolak oleh para calon kandidat RW karena adanya interversi,sehingga panitia di bubarkan oleh lurah kunciran Jaya. (Sopyan RA)