• Ming. Des 10th, 2023
Top Tags

Kapolres Musi Banyuasin UNGKAP KASUS UNIT Pidsua T.P

ByRedaktur

Feb 11, 2022

Musi Banyuasin, Media Kota Online

“Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”.

Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wib didapat informasi bahwa tersangka MUSTAKIM ARIYEP Alias YEP Bin ABU BAKAR,umur 30 tahun pekerjaan wiraswasta Dusun lll Desa karang Anyar kecamatan lawang wetan kabupaten Musi banyuasin telah melakukan kegiatan membuat/memproduksi dan mengedarkan/memperjual belikan tahu yang menggunakan bahan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan selanjutnya unit pidsus satreskrim polres muba melakukukan penyelidikan mengenai laporan informasi tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat unit pidsus satreskrim polres muba melakukan penggeledahan gudang pembuatan tahu dan rumah tersangka, dilokasi tersebut didapati barang bukti berupa tahu sebanyak kurang lebih 3.000 potong yang telah dicampuri cairan formalin yang sudah berada dimobil tersangka,
Dan siap diedarkan, ditemukan juga 4 buah jerigen bekas tempat penampungan cairan formalin yg masih terdapat sisa cairan formalin dan 1 buah jerigen yang berisikan cairan formalin masih utuh selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa kepolres muba guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Hasil introgasi “
Tersangka mengakui bahwa telah melakukan kegiatan membuat atau memproduksi tahu dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan tahu tersebut juga diedarkan atau diperjual belikan dan kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 4 tahun.

Barang Bukti

  • 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam nopol BG 9445 NS Noka : MHKP3CA1JFK105567 Nosin : 3SZDFT1083 yang bermuatan tahu sebanyak kurang lebih 3000 potong yang diletakkan didalam ember cat ukuran 20 Kg sebanyak 23 ember;
  • 4 (empat) buah jerigen ukuran kurang lebih 30 liter bekas tempat penyimpanan cairan diduga formalin;
  • 1 (satu) botol mineral yang berisikan cairan diduga formalin;
  • 1 (satu) jerigen ukuran kurang lebih 30 liter yang berisikan cairan diduga formalin;
  • 1 (satu) ember cat yang berisikan kacang kedelai sebanyak kurang lebih 10 Kg;
  • kurang lebih 250 gram tempung tahu warna putih didalam karung;
  • 1 (satu) unit mesin penggiling kacang kedelai.

(Tamyid,Rohadi,Ashadullah)