Tasikmalaya, MediaKota-online.com
Proyeksi pembangunan jalan Pasirgintung – Lengkongbarang sepanjang 1,75 Km dengan nilai Rp. 5.242.640.000,- dari Dana Alokasi Khusus Jalan TA 2022 dipertanyakan dan dipersoalkan Forum Masyarakat Jatiwaras Bangkit karena informasi yang didapatnya pembangunan dilaksanakan di simpul akhir (Tanjungbarang Kecamatan Cikatomas) bukan di pasirgintung (Desa Mandalamekar) di Kecamatan Jatiwaras.
Desa Mandalamekar yang selama puluhan tahun tidak pernah merasakan pembangunan infrastruktur jalan (dilakukan perbaikan /pengaspalan) sudah beberapa kali mengajukan kepada pemerintah tapi kenyataan saat mendapatkan di wilayah tersebut dengan koordinat yang sama proyeksi pembangunan kembali dilaksanakan di Desa Tanjungbarang
“Tahun Anggaran 2020, pembangunan jalan diproyeksikan di Desa Mandalamekar tetapi dilaksanakan di Desa Tanjungbarang.
Masa tahun 2022 juga diterapkan disana kembali,” kata Kepala Desa Mandalamekar Alfie Ahmad, SE, SH, MH saat “mengadu” ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Forum Masyarakat Jatiwaras Bangkit, kamis (10/1/2022)
Padahal, tambahnya selama tahun 2021 pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan bolak balik memperbaiki prosedur pengajuan untuk pembangunan jalan TA 2022 dan mendapat angin segar dari Kadis, Sekdis dan kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR bahwa Desa Mandalamekar diproyeksikan pembangunan jalan TA 2022 tinggal penentuan lokasi
“Ruas jalan pintu masuknya kan di Pasirgintung, tapi malah akan dilaksanakan di simpul akhir di Tanjungbarang Kecamatan Cikatomas,” ungkap Alfie Desa Mandalamekar (bersama Desa Mandalahurip) merupakan salah satu desa yang menghubungkan Kecamatan Jatiwaras dengan Kecamatan Cikatomas.
Desa yang mendapat anugrah Desa Wisata (6 Desa dari 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya) dan menjadi desa binaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Desa Digital (IT), Desa Agrowisata
“Secara mekanisme dan aturan ada di dinas. Kami mendorong apabila belum ada penentuan lokasi yang pasti, dipertimbangkan diproyeksikan di Desa Mandalamekar sebagai pintu gerbang dengan pertimbangan potensi yang ada sehingga perlu ditunjang dengan fasilitas lain,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana, S.Ag.
Jika bisa digeser dan tidak menyalahi aturan (Peraturan dan kajiannya seperti apa?) dokumen perencanaan awal dari mana dan pengajuan dari mana datanya akan disingkronkan. Apalagi Kepala Desa mandalamekar sudah 2 tahun mengajukan dengan koordinat yang sama. Pihaknya akan meneruskan hal ini ke pimpinan DPRD yang berhak berkoordinasi dengan dinas agar dinas bisa berkoordinasi dengan pemerintah (eksekutif/Bupati).
Sementara, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUTR, Perawaskim dan LH Kabupaten Tasikmalaya Romi Gandara, ST mengatakan bahwa tahapan DAK datangnya dari tahun lalu ; penentuan lokasi dan RABnya serta koordinatnya lalu dilakukan review. Untuk merubah DAK itu memerlukan mekanisme yang panjang dan pihaknya tidak pernah melakukan
“Tidak ada regulasi tidak berubah dan boleh berubah.
Kita lihat mekanisme kalau ada usulan untuk merubah titik koordinat dari DAK, karena kita belum pernah melaksanakan hal itu. Kita sebagai eksekutif hanya bisa melaksanakan,” jelas Romi Ditambahkan, salah satu syarat DAK itu menghubungkan antar kecamatan. Kita usulkan DAK untuk tahun 2023 dengan perencanaan tahun 2022. Selanjutnya pengajuan ke Banprov dan finalisasi usulan di Bandung. Tahapan DAK tahun ini, terang Romi mendekati finish yakni pada minggu ini melakukan lelang pengawasan.
(Ayi Darajat)