• Jum. Okt 4th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polsek Bayung Lincir dan Sungai Keruh Menangkap Tersangka Pemilik Senpi Ilegal

ByRedaktur

Feb 28, 2022

Muba. SEKAYU, Media Kota Online

Polisi Sektor Bayung Lincir dan Sungai Keruh menangkap DEDEN (40) warga Desa Muara Bahar Kec. Bayung Lencir dan EPRIANDI (27) Warga Desa Keramat Jaya Kec. Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin. Keduanya ditangkap atas kepemilikan senjata api Ilegal.

Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE, M.si mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si.  mengatakan, tersangka Deden ditangkap Oleh Unit reskrim bayung pada Selasa, (22/02/2022) Subuh Di pondok kebun karet Rt.05 Rw 01 desa Muara Bahar Kec.Bayung Lencir, sedangkan Efriadi ditangkap Unit reskrim polsek sungai keruh pada Rabu, (23/02/22) Subuh diDusun III Desa Keramat Jaya Kec. Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin.

Dari tersangka deden didapat satu pucuk senjata api rakitan laras panjang warna coklat jenis Kecepek dengan tali sandang warna merah hitam, Satu pucuk senjata api rakitan Laras panjang warna hitam jenis Kecepek yang gagangnya telah di potong dengan tali sandang warna abu-abu hitam, satu buah botol kaca yang tutupnya warna coklat yang berisi KIP, satu buah botol plastik warna merah yang berisi MESIU, satu buah plastik warna merah berisi sabuk kepala, tiga buah potongan timah. Sedangkan tersangka Efriadi dari hasil penggeledahan didapat Satu Pucuk senjata api laras pendek dengan gagang kayu berwarna kuning kecoklatan, Satu butir amunisi kaliber 9 Mm, Satu butir amunisi kaliber 38 Mm yang sudah terpakai.

“Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah diamankan oleh kedua polsek kita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut” Kata Nazar, Kamis, (24/02).

Dari hasil penyelidikan sementara, kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri.

Nazar mengatakan juga atas kepemilikan tanpa izin terhadap kedua tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras panjang dan pendek.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, katanya pula.

“Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat,” ujarnya.

Dia menambahkan lagi, senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat.

(Tamyid,Rohadi,Ashabullah)