Palangka raya, Mediakota-online.com
Sesuai dengan Pidato Presiden Jokowi tentang pencabutan 2078 izin Minerba dan 192 izin Perhutanan serta dengan Surat KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN dan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, Nomor : Sifat : Segera, Lampiran : Satu berkas Hal : Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB Tahun 2022, guna melakukan pemantauan selaku Kontrol Publik, di duga ada tindak pidana illegal Mining/tambang batubara di wilayah prov. Kalteng.
Yang diduga masih melakukan giat aktifitas Tambang Batubara illegal Mining di wilayah lokasi serta bagi Tambang batubara yang di cabut izin untuk segara di reklamsikan bekas gaitan tambang batubara tersebut, salah satu tambang batubara yang dicabut izinnya prov. Kalteng adalah pada daftar dengan No. 53. 24/1/IPPKH/PMDN/2016 dengan Nama PT.Dayak Membangun Pratama luar area 999,95 Ha di Kalteng.
Pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang batu bara ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
Dengan maraknya aktifitas pertambangan batubara yang memnggunakan angkutan jalan Umum, salah satunya PT. Dayak Membanguna Pratama saat ini telah di cabut izin dan masih menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum pengangkutan bahan tambang batubara yang sepanjang jalan ± 250 km dari lokasi tambang di Desa Tumbang Tambirah kab. Gunung Mas provinsi Kalteng sampai ke stack fall yang berada Tumbang Rungan/Pahandut sebarang kota provinsi Palangka Raya kal-teng yang antara lain meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan tambang batubara.
Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan batubara dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.
Dalam penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara pada dasarnya di larang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.
Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang batu bara, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Permen PUPR nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PUPR yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional di Kal-Teng, Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota. Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan.
Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya
Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 tentang status jalan nasional bukan tol untuk wilayah Kal-teng dan terkait Pengaturan dan pemanfaatan ruas jalan nasional wilayah Kal-Teng di delegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional Kal-Teng sebagaimana keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. PU23/PRT/M/2008.
Dari sejumlah laporan masyarakat dikomparasikan dengan data jalan nasional wilayah diketahui bahwa banyak perusahaan tambang yang melakukan pengangkutan batubara dengan melintasi jalan umum khususnya jalan nasional tanpa izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kal-teng, adalah PT. Dayak Membangun Pratama, termasuk juga perusahaan di wilayah kabupaten Gunung Mas, namun hingga kini tidak ada tindakan administratif maupun tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Dampak dari kegiatan pengangangkutan batubara yang menggunakan jalan umum sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar jalan terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Kegiatan pengangkutan Batubara yang dilakukan oleh perusahaan tambang juga telah merusak badan jalan/ruang manfaat jalan sehingga hal tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum termasuk merugikan pemerintah karena tentunya sangat tidak sebanding antara jumlah retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan biaya perbaikan jalan yang nantinya akan dikeluarkan Pemerintah di karenakan jalan nasional mengalami kerusakan.
Pasalnya saat di mintai komenternya LSM Forum Rakyat Membangun, Hln, mengungkapkan, “Dengan di cabutnya izin Tambang Batu bara dengan SK no. 24/1/IPPKH/PMDN/2016 yaitu perusahaan PT.Dayak Membangun Pratama luar area 999,95 Ha dan kegiatan tambang batubara pengangkutan Batubara yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang kenyatanya adalah suatu tindak pidana, dalam hal ini sudah tegas serta diatur dan dengan di cabutnyan izin oleh Prasiden RI Jokowi PT. Dayak Membangun Pratama luar area 999,95 Ha. Dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.
Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”
Serta katanya bagi perusahaan PT. Dayak Membangun Pratama yang diduga tetap menjalankan aktifitas pengangkutan batubara dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan batubara), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan batubara) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(pengangungkuatan batubara menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum) dan ia juga menambahkan inti dari permasalahan ini tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kal-teng, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Ketegasan dari priseden Jokowi yang telah mencabut izin perusahaan patut acung cempol terutama PT. Dayak Membangun Pratama serta aparat hukum yang terkait sangat diharapkan masyarakat untuk menertibkan tambang batubara yang telah habis izinnya, karena kenyataan dilapangan selama ini, seolah-olah kegiatan tambang batubara terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah/intansi yang terkait dalam menghentikan kegiatan tambang batubara baik dalam penggunaan jalan umum tanpa izin.
Sehingga timbulah opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya. Apabila pada suatu hari/saat kegiatan blockade/demo jalan yang dilakukan oleh masyarakat adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri.
Dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum.semoga tidak terjadi,” Ungkapnya.
Saat di konfirmasi dengan surat rilis berita dan melewati WhastApp pada tanggal 27 Februari 2022 kepada pihak perusahaan PT. Dayak Membangun Pratama sampai berita di publikasikan belum ada jawabannya (Hln/Skh/Sdh dkk)