Jakarta, mediakota-online.com
Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Riau (AMMPLR) Sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, dan Juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kawasan Senayan Jakarta Pusat, Terkait Kejahatan Pengerusakan dan Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Koordinator Aksi Riswan Siahaan Menyampaikan dalam Orasinya bahwa Pelanggaran Kejahatan Lingkungan adalah kejahatan Super Extra Ordinary Crime. Akan tetapi ini tidak berlaku di Provinsi Riau, Tempat PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT.SIPP). Perusahaan yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit yang berlokasi di jalan Rangau, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis Provinsi Riau,”Ujarnya Pada Rabu, (30/03/2022).
Kemudian Riswan Juga Mengatakan Bahwa PT. SIPP tetap beroperasi meskipun tanpa memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL).
Dan juga melakukan pembuangan air limbah tanpa pengolahan dan tanpa izin (dumping).
Tak hanya Itu, Ibu Sianturi Perwakilan dari Petani Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang Gagal Panen Akibat dari jebolnya Kolam Limbah PT. SIPP Pada tanggal 03 Oktober 2020 dan Kemudian pada tanggal 02 Februari 2021 kembali Terjadi Penjebolan Kolam Limbah yang mencemarkan Kebun Masyarakat serta sungai yang ada di sekitar Tempat Beroperasinya Perusahaan tersebut yang sangat merugikan Petani dan Nelayan.
Lebih lanjut Ibu Sianturi Juga sempat Meneteskan Air Mata saat menyampaikan Keluh kesah mewakili masyarakat kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang Sangat merugikan Masyarakat dan membuat Masyarakat menderita akibat Ulah dari PT. SIPP yang Tidak Bertanggung Jawab.
Riswan Juga Berharap agar Lembaga-lembaga Negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi dan Juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat Dengan Cepat Merespon apa yang menjadi Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Riau.
Dirinya juga menegaskan bahwa Oknum-oknum yang dengan sengaja Berselingkuh dengan PT. SIPP Harus di panggil dan diperiksa atas dugaan Keterlibatan mereka dalam mengeksploitasi Lingkungan serta menyengsarakan masyarakat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tersebut, “Tutupnya.
Berikut Beberapa Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Riau kepada KPK dan KLHK Sebagai Berikut:
Tuntutan Kepada KPK :
1. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut tuntas permasalahan PT.SIPP karena telah menyengsarakan masyarakat, Petani dan nelayan serta telah merugikan pemasukan kas
negara.
2. Meminta Kepada KPK RI untuk melakukan SUPERVISI laporan Masyarakat baik di Polda Riau
Maupun di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).
3. Meminta Kepada KPK RI untuk memanggil dan Memeriksa oknum yang diduga anggota DPR
RI dan Pejabat lainnya yang diduga menjadi Beking PT. SIPP.
4. Meminta kepada KPK RI untuk memeriksa Baik perorangan, penanggung Jawab dan
Manajemen (Koorporasi) PT. SIPP.
5. Meminta Kepada KPK RI untuk mengusut tuntas Dugaan Aliran Dana dari PT. SIPP yang
diduga ke Pimpinan Pemerintahan Provinsi Riau terkhusus Oknum Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau
6. Meminta Kepada KPK RI untuk Memanggil dan Memeriksa yang diduga Pimpinan
Pemerintahan Provinsi Riau terkhusus Oknum Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
7. Meminta kepada KPK RI untuk Menertibkan Perusahaan yang ada di Riau yang tidak
mempunyai Izin Lingkungan dan melakukan Pencemaran Lingkungan.
Tuntutan Kepada KLHK :
1. Meminta Kepada KLHK RI untuk memproses dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan
PT. SIPP baik secara perorangan maupun Koorporasi.
2. Meminta Kepada KLHK RI segera memeriksa dan Menangkap Penanggungjawab/Direktur
serta Manajemen PT. SIPP.
3. Meminta Kepada KLHK RI untuk segera Menutup Operasional Kegiatan Produksi PT. SIPP.
4. Meminta Kepada KLHK RI untuk tidak takut dalam penegakan hukum Kejahatan Lingkungan
dan tidak mudah di intervensi dari pihak mana pun.
5. Meminta Kepada KLHK RI untuk mengawasi dan memproses secara pidana Perusahaan yang
ada di Provinsi Riau yang melakukan Kejahatan Lingkungan. (Benn/Bani/Wira)