Tasikmalaya, MediaKota Online –
Upaya merealisasikan sila pertama Pancasila diperlukan pendidikan keagamaan yang secara tidak langsung meniscayakan adanya kelembagaan yang melaksanakan pendidikan keagamaan
Hadirnya lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas umat terjaga dengan baik ditengah perkembangan peradaban dunia
Secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat. Terlebih, pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya
“Secara sosiologis sangat relevan dengan Kota Tasikmalaya yang identik sebagai kota santri dengan keberadaan 270 Ponpes (awalnya 91 Ponpes) di 8 Kecamatan dengan jumlah 40.000 santri,” papar Dodo Rosada pada Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, selasa (5/4/2022)
Peraturan pemberdayaan ponpes, tambah pengusul Raperda ini sangat diperlukan sebagai bagian pengembangan ponpes yang ada dan menjadikan santrinya sebagai agen of change
Dijelaskannya, bahwa secara yuridis UU nomor 18/2019 tentang pesantren menjadi landasan hukum bagi rekognisi peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga NKRI, tradisi nilai dan norma, varian dan aktifitas profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan serta proses dan metodologi penjaminan mutu
“UU nomor 18/2019 mengatur kewenangan pemda untuk memfasiliasi pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya
Sementara, mewakili Walikota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah H. Ivan Dicksan sependapat dan mengapresiasi DPRD yang menetapkan raperda tentang pemberdayaan Ponpes sebagai ranperda usul inisiatif
Menurutnya, pemberdayaan Ponpes sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Tasikmalaya yang identik dengan kota santri dan dengan hadirnya perda pemberdayaan Ponpes akan membantu pemerintah dalam upaya mewujudkan Kota Tasik yang religius, maju dan madani sesuai dengan visi Kota Tasikmalaya
“Perlu adanya upaya peningkatan tugas pemkot dalam hal pemberdayaan ponpes seiring dengan meningkatnya jumlah ponpes di Kota Tasikmalaya,” jelasnya
Ditambahkan bahwa Ketentuan pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pondok pesantren merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni pendidikan
Pihaknya berharap Ranperda dapat ditindaklanjuti dengan proses pembahasan, penelitian dan pengkajian sesuai tatib DPRD sehingga akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) @ Ayi Darajat