• Kam. Mei 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Top Tags

‘Terusirnya’ Ponpes Ma’had Bilal Bin Robah Al-Islamy. Pemda Tidak Mampu Fasilitasi Pesantren?

ByRedaktur

Apr 21, 2022

Tasikmalaya, Media Kota Online –

Pondok pesantren yatim dan dhuafa yayasan Ma’had Bilal bin Robah Al Islamy Jalan Babakan Nangka no. 9 RT 005 RW 009 Desa Cisayong Kecamatan Cisayong pimpinan Ustadz Mahmud Sidik dibawah naungan Yayasan Jamiyatul Abror Al Gaza (pimpinan H. Aas Hasbuana (Alm) yang dibina Kementerian Agama RI harus ‘terusir’ dari tempat yang sudah dibangunnya sejak tahun 2021

Bangunan mesjid, madrasah sekaligus asrama dan fasilitas pesantren lainnya seperti dapur, kamar kecil dan lainnya hasil kerja keras pengurus dan para santri dengan mengandalkan open donasi melalui website Pesantren terpaksa harus dibongkar kembali karena tanah wakaf yang sudah diberikan ke yayasan Ma’had Bilal bin Robah Al Islamy diminta kembali oleh pemiliknya

Awalnya terang Ustadz Mahfud Sidik, H. Aas Hasbuana (Alm) memberikan fasilitas bangunan di Desa Sukajadi untuk mengelola pesantren hingga ada seseorang yang selalu ikut ngaji memberikan tanah wakaf seluas sekitar 530 meter persegi berupa tanah kebun dan kolam di Dusun Babakan Desa Cisayong

“Pesantren ini menampung 52 santri ; putra 33 orang dan putri 18 orang dengan lima pengajar. Pola pengajaran ; Program belajar Iqro, Tahfid Quran dan Mutun tajwid, serta pendalaman ilmu nahwu dan sorof dan tidak terlepas di pendidikan formal melalui kerjasama dengan Madrasah Aliyah,” papar Ustadz Alumni Miftahul Huda Cabang Cilacap tahun 1994 ini di mukim barunya jalan Bojong Kidul Cipedes Kota Tasikmalaya

Saat mengajukan ijin pendirian pesantren, ada beberapa kendala termasuk penolakan atau keberatan dari forum silaturahmi warga dan Ponpes Al Idrisiyah. Hal itu disampaikan Kasie Pesantren Kemenag Kabupaten Tasikmalaya H. Harun saat yayasan Ma’had Bilal bin Robah Al Islamy mengajukan ijin pesantren kepada Kemenag yang rencananya akan melakukan verifikasi sehingga ijin pesantren belum sempat diproses

“Yayasan membuat ijin bulan Juni 2021 untuk usaha bukan untuk pendirian pesantren dan pengalihan tanah wakaf dari pemberi wakaf (pak Deri) ke pengurus Persis. Pencabutan dan pengalihan hak tanah wakaf, internal Persis yang lebih tahu,” ujar Sekretaris Desa Cisayong Odod di Kantor Desa Cisayong, rabu (13/4/2022)

Ditambahkan Odod, tanggal 4 April 2022 telah dilaksanakan musyawarah pembahasan keberadaan Bilal bin Robah di Aula Kecamatan Cisayong tanpa kehadiran pimpinan Ponpes Mahmud Sidik yang berhalangan hadir karena sedang berada di Purbalingga dan diwakilkan melalui surat yang ditujukan kepada Camat Cisayong Drs. Asep Zamzam Nizar, MM

Dalam musyawarah tersebut dihasilkan keputusan ; mempersoalkan ijin pendirian Ponpes yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan (ijin permohonan tidak sesuai dengan yang dilaksanakan). Sehingga, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk bangunan tempat usaha/sarana umum yang telah ditandatangani wakil masyarakat, Kepala Desa dan Camat Cisayong sebelum pendirian Ponpes dicabut kembali/dibatalkan

Dalam surat pimpinan Ponpes (dilampirkan dalam notulen musyawarah) disebutkan bahwa pihaknya akan segera pindah dari Cisayong karena menganggap kehadiran Ma’had Bilal bin Robah yang dikelolanya tidak dikehendaki dan telah membuat gaduh dan resah masyarakat serta menyita banyak waktu untuk memikirkan keberadaannya (menjaga kondusifitas)

Secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya merealisasikan sila pertama Pancasila yang secara tidak langsung meniscayakan adanya kelembagaan yang melaksanakan pendidikan  keagamaan. Terlebih, pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan

Hal tersebut diperkuat dengan ketentuan pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah, dimana urusan pondok pesantren merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni pendidikan

Dan secara yuridis, UU nomor 18/2019 tentang pesantren menjadi landasan hukum bagi rekognisi peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga NKRI, tradisi nilai dan norma, varian dan aktifitas profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan serta proses dan metodologi penjaminan mutu (menjadikan santrinya sebagai agen of change)

“UU nomor 18/2019 tentang Pesantren mengatur kewenangan pemda untuk memfasiliasi pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Dodo Rosada anggota DPRD Kota Tasikmalaya saat pembahasan Raperda Pemberdayaan Pesantren @ Ayi Darajat