• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PT. MPK DIDUGA TIDAK MEMPUNYAI IZIN PENAMPUNG TAMBANG PUYA / ZIRKON.

ByWira

Mei 20, 2022

Kab.Katingan, mediakota-online.com
Berdasarkan Undang-undang RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang no.4 tahun2009 tentang pertambngan Mineral dan Batubara sudah di jelaskan serta diatur tentang  pidana dan tenda bagi barang siap saja yang membuka tambang atau tanpa mengantungi izin pertambang yang terdapat pada pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau
Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160 (1) Dihapus. (2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah). 113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161A Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 161B (1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir
dan tidak melaksanakan: a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/ataudana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhipidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atauPascatambang yang menjadi kewajibannya. 115 Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal ada salah satu perusahaan yang berada di wilayah NKRI  yaitu  PT. MPK yang beralamat kantor/Gudang yang di jalan Nasional lintas provinsi Kal-Teng di jalan Nasional Kereng Pangi Sampit Km 25 Kabupaten Sampit provinsi kalteng yang di duga dengan sengaja dan dengan beraninya melawan hukum di NKRI dengan melanggar UU tentang Minerba telah melakukan pengumpulan dan pengepul hasil tambang puya/zirkon dari masyarakat yang tambang oleh masyarakat penembang illegal mining/puya/zirkon diduga tidak mempunyai izin pertambangan zirkon/puya, di sebabkan bahwa hasil tambang masyarakat tersebut terjadi karena adanya perusahaan, sebagai penadah dan penampung dari hasil tambang puya/zirkon, sehingga hal ini jangan salahkan masyarakat penambang puya atau zirkon yang menambang puya tersebut di sebabkan adanya dan kerenakan ada penadah atau penampung tambang zirkon perusahaan yang kantor/gudang yang di jalan Nasional lintas provinsi Kal-Teng Kereng Pangi Sampit Km 25 Kabupaten Sampit yang menurut informasi yang kami dapat dari masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya,mengungkapkan “Dalam hal ini di duga perusahaan PT.MPK telah berani dan di sengeja mengumpulkan dan membeli puya hasil  tambang puya/zirkon.dari masyarakat, jika tidak ada penadah dan pengumpul serta pembeli puya/zirkon buat apa masyarakat menambang ilega tersebut di sebabkan ada pembeli maka masyarakat ikut juga menambang puya tersebut” Ungkapnya.

Melihat akan hal ini pengumpulan dan pengepul hasil tambang puya/zirkon dari masyarakat yang di akibatkan pertambangan liar oleh masyarakat di duga banyak kerusakan alam dan ekosistim yang di lakukan oleh masyarakat yang menambang, maka hal ini jangan heran kalau terjadi banjir bandang di wilayah katingan dan sekitarnya,akibat kerusakan alam dan ekosistem di wilayah kabupaten Katingan, kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya. Saat di mintai komenternya ketua LSM “Forum Rakyat Membangun”yang berindisail Hln, mengungkapkan, “Bahwa dalan hal ini kami memohon kepada pemerintah yang terkait, supaya segar menindak lanjut atau memanggil pihak Perusahaan tersebut, agar supaya tidak terjadi kerugian Negara yang terus-menerus akibat tambang puya/Zirkon tersebut dan tidak terjadi kerusakan lingkungan dan hutan akibat tambang liar serta banjir Bandang di wilayah Kab.Katingan, Kab Gunung Mas serta sekitarnya dan di duga terjadi penjarahan harga Negara berupa  tambang zirkon/puya serta kerugian Negara akibat pengumpulan atau penadah tambang puya/zirkcon oleh perusahaan tersebut, agar supaya ada efek jera dari pihak pengumpul dan penadah hasil tambang puya tersebut.

Pasal saat di kirim surat rilis berita pada tanggal 16 Merat 2022 kepada pihak perusahaan PT. MPK puya/Zirkon, untuk perimbangan pemberitan ran hak jawab dari perusahaan PT. MPK sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya.
(Halion/Sunadiansyah/Semeon Kauth)

By Wira