Jakarta, MediaKota Online –
Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kejuruan 53 Jakarta Barat masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam Persidangan Perkara Korupsi Dana BOS tahun 2018 tersebut, menjerat dua terdakwa yakni, Dian A dan terdakwa Budi H yang juga dihadirkan diruang Persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat .
Pada Senin 30 Mei 2022 Tim Penuntut Umum dari Bidang Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat melanjutkan persidangan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos pada tahun 2018 atas nama terdakwa Dian A dan terdakwa Budi H kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie SH MH dalam keterangannya Selasa 31/5/2022.
Ia mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan tersebut , “tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan . Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Widodo selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan juga saksi yang lain untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim dan tim JPU .
Dalam sidang tersebut tim Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi Widodo selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018, jelasnya. Kemudian saksi lainnya Faisal turut dihadirkan juga sebagai mantan Staf TU pada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, sambungnya. Selain itu juga, tim JPU menghadirkan saksi bernama Sutanto, Lukman Hakim, Rizky Hilaldy, Topik Hidayat dan Rafid Azwar. “Saksi tersebut yang masing-masing yang merupakan rekanan yang dari SMKN 53 Jakarta Jakarta Barat, tuturnya.
Lingga menambahkan sidang akan dilanjutkan pekan depan mendengarkan keterangan ahli . Sebelum diketahui, berdasarkan hasil penyidikan dua tersangka itu berperan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Rekening Fiktif Dana Bos dan Dana BOP senilai Rp 2,3 Milyar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ Fiktif tersebut. Dana tersebut lalu dimasukan ke rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka lainnya.yakni, W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dan MF selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH MH mengatakan bahwa kedua tersangka pihak Swasta di janjikan sejumlah uang untuk melakukan sejumlah pemalsuan dua dokument tersebut. Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci komitment biaya Fee yang diterima dua tersangka itu. “Ada Fee sedikit diserahkan kedua rekanan ini kata Dwi Agus Arfianto dalam Konferensi pers nya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 25/1/2022. Pihak Kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ Fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 (satu) milyar. (Eddy).