• Kam. Nov 14th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Daftar Panjang Nama Pejabat Dinas, Camat & Lurah Yang Setor Dlm Kasus Rahmat Effendi!!!

ByWira

Jun 8, 2022

Bekasi, mediakota-online.com
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, didakwa melakukan pungutan liar atau pungli.
Tak tanggung-tanggung, duit yang dikumpulkan oleh pria yang kerap disapa Pepen ini hingga miliaran rupiah.

Pepen tak sendiri, dia didakwa bersama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pungli dilakukan pada kurun waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
“Meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Bandung, Senin (30/5).
Pepen melakukan pungli kepada sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Pemkot Bekasi hingga ASN.

*Berikut rinciannya:*

*. Pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi: Rp 4.320.000.000;
Para lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 178.000.000.

*. Para PNS atau ASN Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1.240.000.000.

*. Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Pepen berjumlah Rp 1.445.000.000.

“Seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang,” kata jaksa KPK.

*Pungli untuk Bangun Glamping hingga Beli Mercy*

Pungli kepada pejabat Pemkot Bekasi ini bermula dari pertemuan di Villa Glamping Jasmine Cisarua pada Januari 2021. Pepen bertemu dengan Mulyadi Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Engkos Koswara selaku Kepala Bidang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, Pepen memberikan arahan kepada ketiganya agar meminta uang kepada pejabat struktural untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya. Rhamdan juga merupakan Dirut PT Aramdhan Ireynaldi Rizki (AIR).

Ketiganya menerima tugas itu, tetapi belakangan Engkos mengikuti diklat sehingga tugas dikerjakan Mulyadi dan Yudianto.
Yudianto kemudian meminta uang kepada sejumlah pihak.

*Berikut Daftarnya:*

1. Dinar Faisal Badar selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Uang yang diminta Rp 175.000.000. Terealisasi Rp 135.000.000.

2. Nadih Arifin selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 67.500.000.

3. Ahmad Yani selaku Kepala Dinas Sosial sebesar Rp 67.500.000.

4. Dwie Andryarini Dian Arga selaku Asisten Daerah III
*. Indriyanti selaku Wakil Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid
*. Robert Siagian selaku Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
*. Dian Damayanti selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
*. Iis Wisnuwati selaku Inspektorat. Uang yang terkumpul Rp 175.000.000.

5. Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Karto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Yang diminta Rp 175.000.000. Terealisasi Rp 152.500.000.

6. Abi Hurairah selaku Kepala Satpol PP dan Amran selaku Sekretaris Satpol PP. Uang yang diminta Rp 140.000.000. Terealisasi Rp 120.000.000.

7. Ikan Indah Yarti selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Rina Octavia selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid.
Yang diminta Rp 140.000.000. Realisasi Rp 70.000.000.

8. Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Yang diminta sebesar Rp 250.000.000. Yang terealisasi Rp 200.000.000.

9. Kusnanto Saidi selaku Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dan Elya Niken selaku Wakil Direktur sebesar Rp.175.000.000. Yang terealisasi Rp.110.000.000.

10. Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000.000.

11. Agus Harfa Sanjaya selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Krisman Irwandi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sebesar Rp. 175.000.000.

12. Neneng Sumiati selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp.140.000.000.

13. Inayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp. 175.000.000.

14. Mariana selaku Camat Jatiasih dan Amsiah selaku Sekdis BPKAD sebesar Rp.135.000.000. Masing-masing memberi Rp. 67.500.000.

15. Hanan Sutarya selaku Sekretaris DPRD dan Sudarsono selaku Asisten Daerah II sebesar Rp 175.000.000. Yang terealisasi Rp 167.500.000.

16. Jaya Eko selaku Camat Pondok Melati dan Wahyudin selaku Camat Jatisampurna sebesar Rp 135.000.000.

17. Taufiq/Lia sebesar Rp 140.000.000.

18. Arif sebesar Rp 250.000.000.

19. Lintong Dianto Putra Rp 175.000.000.

20. Muhammad Bunyamin Rp 250.000.000.

21. Solihat Rp 250.000.000.

22. Marisi Rp 175.000.000.

Sementara Mulyadi meminta uang kepada sejumlah pihak yakni:

1. Uu Saiful Mifdar selaku Staf Ahli Pembangunan Kota Bekasi sebesar Rp 140.000.000.

2. Dadang Ginanjar sebesar Rp 50.000.000.

3. Zalaludin/Widi sebesar Rp 135.000.000.

4. Nesan/Asep G sebesar Rp 135.000.000.

5. Herdiana/Gutus sebesar Rp 135.000.000.

Pepen juga secara pribadi meminta uang kepada:

*. Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang sebesar Rp 140.000.000.

“Bahwa keseluruhan uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto Mulayadi alias Bayong maupun Terdakwa sendiri kepada para Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi adalah sebesar Rp 4.320.000.000,” kata jaksa. Uang itu untuk keperluan membangun glamping.

Sementara kepada para Lurah, Pepen meminta pungutan masing-masing Rp 3,2 juta.
Uang itu kemudian didapat dari:

Lurah di Kecamatan Bekasi Timur yaitu Predi Tridiansah, Siti Sopiah selaku Lurah Margahayu, Pra Fitria Angelia selaku Lurah Arenjaya, Ngadino selaku Lurah Bekasijaya, Bahrudin selaku Lurah Jakamulya, Ricky Sehendar selaku Lurah Kayuringin Jaya, Achyar Ardian selaku Lurah Marga Jaya, dan Awis Subianto selaku Lurah Jakasetia.

Kemudian dari Karyadi selaku Lurah Jatiwarna, Abdul Barkah selaku Lurah Jatimurni, Ferry Prihadi Kurniawan selaku Lurah Jatirahayu, Kardi selaku Lurah Jatimelati, Rahmat Jamhari selaku Lurah Pekayon Jaya, Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Satim Susanto selaku Lurah Bantar Gebang, Nazarudin Latif selaku Lurah Padurenan Kecamatan Mustika Jaya.

Kemudian Mochamad Sunaryadi selaku Lurah Mustikajaya, Ismail Marjuki selaku Lurah Mustikasari, Muhammad Martam selaku Lurah Cimuning, Edi Djunaedi selaku Lurah Jakasampurna, Akbar Juliando selaku Lurah Kranji, Sudarsono selaku Lurah Bintara, Agus H Mamun selaku Lurah Kotabaru, Zaenal Arifin selaku Lurah Bintara Jaya.

Selanjutnya dari Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojong Menteng, Suryadi selaku Lurah Bojong Rawalumbu, Juhasan Antosuseno selaku Lurah Pengasinan, Junaedi selaku Lurah Sepanjang Jaya, Dian Anggreini selaku Lurah Harapan Baru, Ahmad Hidayat selaku Lurah Kali Abang Tengah, Mohamad Soleh selaku Lurah Harapan Jaya, Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung dan Makpunin selaku Lurah Margamulya.

Lalu ada Suhartono selaku Lurah Kalibaru, Rena Nurwangianten selaku Lurah Harapan Mulya, Wawan Hermawan selaku Lurah Medan Satria dan Isnaini selaku Lurah Pejuang, Mulyadi selaku Lurah Jatibening dan Haririh selaku Lurah Jatiwaringin, Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, dan penerimaan uang dari 15 orang lurah lainnya dengan nominal total Rp. 48.000.000.

“Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah, baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi, adalah sebesar Rp. 178.000.000,” kata jaksa KPK.

Kemudian ada penerimaan lain dari para ASN dan PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp 1.240.000.000.
Jumlah uang ini dipergunakan untuk keperluan Pepen. Permintaan uang ini dengan iming-iming kenaikan jabatan.

*Berikut penggunaan uang tersebut:*

*. Pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang dibeli oleh Pepen.

*. Memberikan uang untuk anak Pepen, Rhamdan Aditya.

*. Pembelian baliho dan atribut partai.

*. Membeli furniture seluruh kamar di Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Membayar pembelian mobil merek Mercedes Benz S320 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1972 dengan nama pemilik di BPKB atas nama Sherra Ingewardhany.

*. Pembelian 1 unit mobil merek Cherokee Limited Automatic 1995.

*. Pembelian 1 unit mobil merk Cherokee warna hitam.

Atas perbuatannya, Pepen didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain didakwa dengan pasal pungli, Pepen juga didakwa melakukan suap serta gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah. (Benn/Tur)

By Wira