Jakarta, mediakota-online.com
Pas lima bulan disidik, tiga orang ditetapkan Tim Penyidik Koneksitas (TPK) sebagai tersangka Perkara Proyek Penggadaan Satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012 – 2021.
Para tersangka, terdiri Purnawirawan Jenderal Bintang Dua, Pengusaha dan CEO (Chief Officer Executive).
Dugaan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp500, 579 miliar (M).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No: 31/1999 yang diubah dengan UU No: 20/ 2001. Ancama hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun !
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyebutkan ketiga tersangka, adalah
Laksamana Muda TNI Purn. AP, Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (DNK) AW dan Dirut PT. DNK SCW.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena TPK sudah memiliki bukti yang cukup, ” katanya, Rabu (15/6).
Laksama Muda TNI Purn. AP dijadikan tersangka dalam kapasitas Mantan
Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016.
Dari berbagai informasi, AW merujuk kepada nama Arifin Wiguna. SCW adalah Surya Cipta Witoelar.
Mereka berdua sudah dicegah dicegah ke luar negeri, sejak Kamis (17/2) bersama Tenaga Ahli Kemhan Thomas Van Der Heyden terkait Proyek Penggadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur.
Perkara Satelit disidik sejak, Jumat (14/1) dan dirilis langsung oleh Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) Laksamana Muda TNI. Anwar Saadi.
Karena ada dugaan keterlibatan unsur Militer, penanganan perkara diserahkan oleh Jampidsus kepada Jampidmil,Senin (21/2). Kemudian, dibentuk TPK beranggotakan 45 orang dari unsur Kejaksaan Agung dan TNI, Kamis (10/3).
IJON PROYEK
Ketut menjelaskan tindakan yang dilakukan para tersangka yaitu, penunjukan langsung sewa satelit tanpa
adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan (Menhan).
“Sesuai ketentuan, kegiatan harus ditetapkan oleh Menhan,” ujar Ketut.
Tidak berhenti disitu, dugaan penyimpangan lainnya adalah tidak dibentuknya Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
Lalu, tidak ada penetapan pemenang oleh Menhan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
Kemudian, TPK juga menemukan Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud. Tindakan ini di kalangan pengusaha biasa disebut Ijon Proyek.
Hal lain, Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli dan Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.
SPESIFIKASI
Kapuspenkum membeberkan lebih lanjut bentuk dugaan penyimpangan lain, seperti Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis dan
tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.
“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp500, 579 miliar sesuai Audit BPKP.
Angka itu akumulasi dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442. Serta, pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347. (Eddy/Benn)