Kalbar, mediakota-online.com
TNI melalui Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani menggagalkan puluhan Tenaga Kerja Ilegal (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Malaysia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di Pos 2 Koki Mentari Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 20 Juni 2022 Pukul 15.30 WIB.
Menurut pihak TNI melalui Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan dan mengamankan 43 TKI Ilegal, Balita 7 orang, Penunjuk Jalan 11 orang, dan Agen TKI Ilegal 1 orang.
Penangkapan terhadap puluhan PMI Ilegal ini berawal dari informasi Dantim Satuan Gabungan Intelijen (SGI) dan Dantim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Pasi Intel Yon Armed 19/ Bogani Lettu Arm Lettu Arm M. Meta Belly Sp St.Han, bahwa akan melintas PMI Ilegal menuju wilayah Malaysia.
Atas informasi tersebut, Danyon Armed Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos.,M.Han memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan ambush dititik-titik yang telah ditentukan, sehingga pihaknya berhasil menggagalkan puluhan PMI Ilegal yang hendak pergi ke Malaysia melintasi jalur ruas Jalan tikus atau Jalan ilegal.
“Kami menggagalkan 43 orang TKI ilegal beserta 7 orang balita yang hendak ke Malaysia secara ilegal melalui jalur non prosedural di kebun sawit dekat Pos Mentari Badau,” kata Letkol Arm Edi Yulian Budiargo saat dikonfirmasi Wartawan.
Pasca penangkapan, Satgas Pamtas yang dibantu oleh Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Tim Satuan Gabungan Intelijen (SGI) wilayah Kapuas Hulu, melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut dengan mendata puluhan PMI ilegal tersebut.
Selanjutnya, pihak Satgas Pamtas menyerahkan PMI ilegal kepada Imigrasi PLBN Nanga Badau dan dilakukan pendataan administrasi.
“Saat ini TKI ilegal itu kami titipkan ke pihak Imigrasi Badau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, M. Ali Hanafi mengatakan, bahwa puluhan TKI ilegal tersebut, saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut dan juga ditangani pihak kepolisian Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“Kita masih menunggu dari Polres turun kelapangan,” pungkasnya.
Pihak Kepolisian melalui Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dugaan penyeludupan TKI non prosedural tersebut, jika benar terbukti diberangkatkan secara ilegal, maka akan di proses secara hukum.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan yang diterima Wartawan mediakota-online.com Perwakilan Kalimantan Barat, bahwa Agen TKI Ilegal tersebut berinisial IS, beralamat Ds. Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, kelahiran Nanga Silat, 20-12-1975, Pekerjaan sebagai Wiraswasta.
Puluhan TKI ilegal tersebut, rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Benn/Herry.S)