Jakarta, mediakota-online.com
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam agenda Putusan vonis Majelis Hakim yang di ketuai Suparno SH. Membuka sidang atas nama terdakwa bernama “Asli”pada Selasa 21/6/2022.
Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti bersalah memelihara atau memiliki hewan yang dilindungi (hewan langka) tanpa didukung dan dilindungi dokument yang sah surat sertifikasi dari ijin pihak yang berwenang.
Majelis Hakim Suparno memutus terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana memelihara hewan unggas yang dilindungi.
Terdakwa didenda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apa bila dalam ketentuannya terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan penjara, terdakwa tetap ditahan. Terdakwa dibebani bayar perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerson SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menuntut terdakwa “Asli” selama 1(satu) tahun dan 6 bulan penjara. Dari hasil putusan dan tuntutan JPU tersebut adalah Counforem.
Jaksa mendakwa terdakwa pasal 40 kuhp ayat 2, tentang Satwa yang dilindungi. Karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan, memiliki dan memelihara hewan atau satwa yang dilindungi yaitu, 3 unggas Burung Nuri Bayan dan Nuri lainnya .
Hewan burung Nuri tersebut tanpa dilindungi ijin dokumen yang sah dari yang berwenang atau surat sertifikasinya dari pihak berwenang. (Eddy).