Jakarta, mediakota-online.com
JAM Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana SH MH mengafresiasikan kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penerapan hukum termasuk dalam menjalankan kepja No. 15 tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice).
Usai menyaksikan pemberian RJ kepada 3 (tiga) tersangka yakni, 1 (satu) dari tersangka Jakarta Barat. 1 (satu) tersangka dari Jakarta Utara. 1(satu) tersangka dari Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan 3 (tiga) tersangka disaksikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Patris Ruslan Jaya SH MH, Aspidum Anang Supriyatna dan Erwin Kasi Ptul, Kajari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.
Dikatakan JAM Pidum, penegakan hukum secara berkeadilan hati nurani dan humanis bukan semata-mata bertujuan mempidana tersangka pelaku tindak pidana yang ancamannya ringan dan layak menerima RJ.
Masih menurut mantan Kejati Sumatera Utara ini seluruh Kejaksaan Indonesia sudah memberikan RJ, atau penghentian Penuntutan kepada 1200 tersangka sejak tahun 2022 dan akan bertambah menjadi 1300 tersangka yang pengajuan RJ nya.
Masih dalam penahanan, apakah tersangka ini tersebut layak atau tidak mendapatkan RJ.
Ketika disinggung kasus yang saat ini. Diberikan RJ. JAM Pidum mengatakan adalah kasus-kasus penganiyaan ringan dan pencurian ringan yang antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan juga bersepakat , agar kasus tersebut dihentikan.
Ketika disinggung adanya rencana Kejaksaan yang juga akan memberikan RJ kepada pengguna akut narkoba Fadil Zumhana mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan . Jika itupun diberikan, tetapi hanya digunakan kepada pengguna haruslah di rehabilitasi. yang ancaman hukumannya 2 tahun . Karena korban pengguna narkoba haruslah di rehabilitasi ditempat rehabilitasi ditempat yang sudah ditentukan. Jadi mereka bukan dilepas tapi ditempatkan di tempat rehabilitasi, tungkasnya.
Dengan korban rehab. Kata JAM Pidum maka akan sehat dan juga terbebas dari ketergantungan narkoba. Dan hal itu juga harus mengurangi over kafasitasnya Rutan dan Lapas, tuturnya. (Eddy).