• Jum. Okt 4th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sidang Kasus Investasi Bodong
Kerugian korban Rp.109 M lebih. Mau Nagih malah diancam Senjata Api.

ByWira

Jun 28, 2022
Tampak Dalam Gambar Sejumlah Saksi Korban Di Sumpah
Tampak Dalam Gambar Jaksa Sedang Memperlihatkan BB Senpi

Jakarta, mediakota-online.com
Sidang lanjutan kasus investasi bodong secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan agenda keterangan para saksi korban yakni, Ricky Tratama , Bella Aprila Agustina, Vitta Septiana dan Fernando. Berdasarkan hal ini para saksi terlebih dahulu disumpah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Sunarto SH dan anggotanya. Pada Senin 27/6/2022.

Menurut keterangan saksi korban,” ketertarikan berinvestasi penanaman modal sebagai (investor) Alkes. Berawal dari media medsos dengan akun Instagram milik terdakwa Kelvin Lime mengenai Alkes yang dipelopori oleh perusahaan PT Lameme Group Indonesia (PT.LGI) yang dipimpin terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur Utama

Lalu ke empat saksi korban pada bulan Februari 2021 ikut bergabung dengan CV. Lameme pada bulan berikutnya masih ditahun 2021 berdasarkan ajakan para terdakwa untuk mengajak bergabung. Para saksi korban menanamkan modal yang tertarik dengan keuntungan 25 – 37,6 % .  

Dengan mengajak berinvestasi tersebut yang dipelopori terdakwa Kevin Lime CS sebagai Direktur Utama, dan terdakwa lainnya  Michealt , Vincent, Doni Yus Okky Wiyatama. Dari keempat terdakwa tersebut memiliki peran masing sebagai pengurus dari perusahaan mengatas namakan CV. Lameme dibidang alat kesehatan.

Dari  keempat saksi korban tersebut menggelontorkan modal pokok seluruhnya Rp.109 Milyar lebih, Salah satunya investasi yang paling besar adalah Ricky Tratama sebesar Rp. 60 milyar.

Dari penanaman modal pokok awal dilakukan saksi pelapor Ricky Tratama pada Februari 2020 sebesar Rp. 40 juta. Dari sebulan jatuh tempo keuntungan dan modal pokok diberikan Rp 50 juta oleh CV. Lameme, Sedangkan Bella menanamkan modal Rp  3.200.000 juta,- mendapatkan keuntungan dengan modal. Rp.4 juta.

Diperkirakan pada bulan Juni 2021, Ricky Tratama dan Bella tertarik kembali dengan ajakan para terdakwa melalui instagramnya milik terdakwa. Atas nama PT. Lagi , bukan lagi CV. Lameme. Lalu Ricky dan saksi korban melakukan berinvestasi kembali dan mentransfer kembali kerekening terdakwa Kevin Lime dengan total sebesar Rp. 109 milyar lebih.

Karena ketertarikan awal saksi korban menanamkan modal kembali ke terdakwa Kevin Lime Lalu terdakwa Kevin Lime dengan modusnya memberi tahukan Asset yang dimiliki terdakwa diantaranya, berupa rumah mewah di PIK, beberapa mobil mewah dan aset lainnya berupa perusahaan garment atau konfeksi dengan banyak karyawan yang penjahit dari daerah Jawa, memiliki perdagangan Laborotarium Farmasi, Caffe di PIK, Restorant, kedai minuman dan perdagangan besar telekomunikasi.

Namun yang lebih meyakinkan kepada saksi korban, untuk berinvestasi. Terdakwa Kevin Lime memperlihatkan beberapa foto bersama para pejabat dan beberapa mobil mewah dan beberapa bukti  yang sudah bekerja sama oleh Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Daerah serta RS Swasta kepada saksi Ricky Tratama dan saksi korban lainnya. Sehingga para saksi tergiur dengan modusnya terdakwa.

Kemudian pada 24-28 Desember 2021 para saksi korban mendatangi kantor PT. LGI. Dan ingin melakukan penagihan keuntungan beserta modal pokoknya. Ternyata saat saksi korban dalam penagihan dan jumpa langsung dengan terdakwa Kevin Lime, malah mendapat balasan ancaman, dengan mengekuarkan sepucuk senjata api yang di keluarkan dalam kotaknya plastik warna biru. Karena merasa jiwanya terancam dengan ancaman terdakwa Kevin Lime. Para saksi korban beranjak pergi. Dan sampai saat ini modal pokok dan keuntungan Rp.109 lebih Sampai saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa Kevin Lime dkk.

Kemudian masih sidang berlanjut, Jaksa penuntut umum Tri S. SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memperihatkan senjata api sebagai barang bukti milik terdakwa Kevin Lime kepada saksi korban dipersidangan  ” Benar itu persis  senjata api terdakwa Kevin yang menakutkan para saksi korban, ungkapnya.

Usai sidang saksi korban Ricky Tratama ketika di konfirmasi jurnalis ia mengatakan,  benar kami diancam dan terancam saat menagih keuntungan dan
modal pokok yang sudah jatuh tanggal dan bulan 24-28 Desember 2021, terdakwa Kevin Lime mengeluarkan senjata api miliknya. Sampai saat ini terdakwa Kevin Lime dan kawan-kawan belum pernah menyatakan sikap baik untuk mengembalikan uang pokok kami dan keuntungan. Maka kami sebagai pihak korban Investasi Bodong dan fiktif ini. Memohon kepada Jaksa Penuntut Umum agar para terdakwa Kevin Lime dkk agar dihukum semaksimal mungkin.

Dan juga kami memohon kepada Majelis Hakim Sunarto SH beserta anggota yang bijaksana Agar terdakwa Kevin Lime CS dkk. Agar dapat menjatuhkan putusan demi keadilan berlandaskan dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. (Eddy)

By Wira