Jakarta, Mediakota-online.com
Sidang lanjutan untuk umum mengenai Investasi Alat Kesehatan yang dipromosikan Akun Aflikasi Intagram oleh keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vincent , Micheal dan Doni. Memiliki CV. Limeme pada tahun 2021. Masih pada tahun 2021. Lalu terdakwa merubah perusahaan nya menjadi PT. Limeme Group Indonesia (PT. LGI) bergerak dibidang penjualan diantaranya ; Alat Pengaman Diri (APD) dan Masker , Sarung Tangan , Vitamin, serta Lasbout.
Pada hari Kamis, 7 Juli 2022, dipengadilan Negeri Jakarta Utara digelarnya sidang . Dihadirkannya 4 (empat ) saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Yakni, Billy, Diana, Diky dan Ifander. Dari keempat saksi ini disumpah terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suratno SH.
Dari keempat saksi menjelaskan pertanyaan majelis .Kronologis awal Bahwa keempat saksi tersebut adalah sahabat terdakwa yang saat ini masih kuliah .Saksi Billy pernah mengakui bahwa ia pernah diperiksa di Kepolisian atas BAP. Kepolisian dan atas pengakuannya Saksi Billy merupakan sang karyawan di PT LGI, yang dimiliki terdakwa Kevin Lime. Tugasnya sebagai Seller memasarkan masker dan mencari relasi penanam modal untuk mengajak bergabung berinvestasi Alat Kesehatan di PT. LGI.
Penanaman modal uang dijanjikan keuntungan sebesar 20%-37,6%. Dan mengaku karyawan di PT. LGI. Disamping itu Billy pun sebagai penanam modal investasi sebesar Rp.18 milyar. ternyata Billy mengaku juga membantu di Sofe Caffe milik terdakwa Kevin.
Ketika Billy dipertanyakan oleh Penasehat hukum terdakwa tentang penanam modal Rp .18 milyar, Billy tidak khawatir walaupun terdakwa Kevin sudah dilaporkan saat ini . Menjadi terdakwa. Dan saksi Diana pun demikian menanam modal 2,1 milyar pertanyaan dipersidangan tidak mengkhawatirkan uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa walaupun mereka dalam tahanan. Sedangkan Diki berinvestasi kurang lebih Rp.20 juta. Sedangkan Ifander menanamkan modal investasinya kurang lebih sebesar Rp.240 juta.
Dan Billy pun atas pengakuannya bekerja sebagai karyawan dibagian Seller di PT. LGI milik terdakwa Kevin Lime. Dari pertanyaan jaksa kepada saksi Billy, bahwa Alkes tersebut tidak memiliki Ijin Edar dan juga legalitas PT nya juga tak berijin.
Dan Billy pun pernah diajak jalan-jalan keluar Negeri oleh terdakwa Kevin lime. Akomodasi, Hotel dijamin oleh Kevin, yang menghabiskan dana sebesar Rp.43 juta.
Dati sekian saksi meringankan ini berinvestasi masing-masing, Billy Rp.18 milyar, Diana Rp 2,1 milyar saksi Diki pun menyuntikan modal sebesar kurang lebih Rp. 20 juta. Sedangkan Ifander menyuntikan dana kurang lebih sebesar Rp. 248 juta.
Dari saksi ini dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) “apa artinya Seller”?…, kepada Billy, tidak bisa menjawab arti dari “Seller. Dan Billy pun dicecar JPU lagi terkait order pesanan masker, ” kamu pernah melihat objek masker tidak dan kamu pernah melihat pembuktian orderan Invoicenya DO ordernya tidak. ” Billy menjawab ‘tidak tau dan tidak pernah melihat” .Yang diketahui oleh Billy adalah gudangnya”. Akhirnya Jaksa itupun bilang “cukup kepada Majelis Hakim.”
,Objek barang masker tidak pernah terlihat dan tidak bisa membuktikan orderan dan invoicenya, terlihat dipersidangan Billy bungkam dan bingung tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa Subhan.
Dan harap diketahui juga bahwa praktek investasi tersebut yang dilakukan oleh PT. LGI, banyak yang jatuh korban yang nilainya tidak sedikit RP.109 milyar lebih. Korban diantaranya, Ricky Tratama sebesar Rp. 60 milyar dan belum para korban lainnya. disaat masing-masing memberikan kesaksian saat dipersidangan pada pekan lalu.
Sidang akan dilanjuti pekan depan dalam agenda pemeriksaan para terdakwa .(Eddy).