• Sel. Jan 14th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Di duga sarat KKN proyek peningkatan Jalan Yos Sudarso dan Sudirman TA 2016 s/d TA 2018 TA dan 2022 s/d 2023.

ByWira

Jul 11, 2022

Murung raya, mediakota-online.com
Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa, serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan jalan dan jembatan sebagai infrastruktur transportasi mengacu pada tata ruang, integrasi sistem transportasi nasional, serta memenuhi standar keselamatan jalan, berwawasan lingkungan. Penurunan layanan ruas jalan berdampak akibat pengoperasionalan jalan tersebut sehingga mencapai umur ekonomisnya, untuk mengembalikan kondisi layanan jalan ini perlu adanya kegiatan pemeliharaan jalan.Peningkatan jalan dapat berupa peningkatan struktur, perkerasan jalan, dan pelebaran jalan untuk meningkatkan kapasitas jalan. Jalan Yos Sudarso Kota Puruk Cahu mungkin masih sedikit masyarakat Kota Puruk Cahu yang mengetahui lokasi keberadaan ruas jalan ini.

Berdasarkan hasil penelusuran dari Ketua Perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun Kristiawon Bangka di lapangan ternyata ruas jalan Yos Sudarso kurang lebih 5 kilometer berada di wilayah Desa Dana Usung Kecamatan Murung, tepatnya jalan yang berada tepat di sebelah kanan Gedung SMA 3 Murung yang menghubungkan antara Jalan Nasional dengan Jalan Bhayangkara yang menuju Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Ruas jalan dengan panjang sekitar 5 kilometer ini merupakan ruas jalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama ruas jalan Jenderal Sudirman yang terletak di Pusat Kota Puruk Cahu.

Berdasarkan data LPSE dan proses lelang tender (Pokja) Pemerintah Provinsi Kalteng pada tanggal 15 Februari 2022 telah di keluar surat kontrak kerjasama yang ditanda tangani antara pihak PUPR Prov.Kalteng dengan pihak kontrakror/rekanan  dengan Nama Tender proyek Peningkatan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Sudirman Puruk Cahu (MYC) Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH dengan Pagu Rp. 29.903.250.000,00 serta dengan HPS Rp. 29.903.245.600,10 dengan Nama rekanan Pemenang PT. PERKASA PEMBANGUNAN JAYA beralamat Jl. Kinibalu No. 126 Palangka Raya – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah, Khusus untuk ruas jalan Yos Sudarso ini kegiatan peningkatan jalan telah dianggarkan setiap tahunnya sejak tahun 2016 oleh pihak pemerintah Provinsi Kalteng. Dengan tidak sedikitnya total anggaran pemeliharaan jalan di ruas jalan Yos Sudarso ini telah mencapai Rp 20.296.917.000 (dua puluh miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) hingga tahun anggarah 2018 silam. Tentunya nilai ini bisa dikategorikan jumlah  yang fantastis untuk sebuah jalan yang diperkirakan di bangun sekitar tahun 2014 -2015 dengan kondisi jarang dilewati kendaraan berkapasitas berat. Namun, saat ini kondisi jalan tersebut di beberapa titik ruas jalannya, khususnya gorong-gorong yang dilewati aliran sungai kecil maupun sedang kondisinya hampir putus. Sehingga beberapa bulan yang lalu akibat curah hujan yang cukup tinggi mengakibatkan salah satu aliran sungai kecil memutuskan akses jalan tersebut.

Saat di konfirmasi dengan Warga setempat, mengungkapkan, “bahwa akhirnya kami berindisiatif bergotong-royong membuat jembatan darurat berbahan kayu yang hanya bisa dilewati kendaraan roda dua saja saat ini, “Ungkapnya.

Pasal, narasumber Ketua perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun Kristiawon Bangka, mengungkapkan, ”kita kembali kepada kegiatan pemeliharaan jalan, tahun anggaran 2022 ini pihak pengelola jalan provinsi kembali menganggarkan kegiatan tersebut untuk ruas jalan Yos Sudarso ini dengan metode pengerjaan multi years (tahun jamak) hingga 20 Juli 2023 kedepan dengan nilai Rp 29.264.000.000 (dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh empat juta rupiah) bersama dengan ruas jalan protokol yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan kita melihat pada LPSE/Pakjo bahwa pada tanggal 15 Februari 2022 telah di lakukan tanda tangan kontrak antara dinas PUPR Prov.Kalteng dengan rekanan kontraktor pelaksanaan proyek yaitu PT. PERKASA PEMBANGUNAN JAYA, dalam kontrak sebagai penenang lelang tender tersebut berdasar peraturan Negara/pemerintah wajib membayar uang muka/termen pertama proyek sebesar 30% s/d 40% dari nilai pagu anggaran proyek dan mengingat dari pembayar tersebut.

Maka setiap kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan di lapangan dan menurut pemantauan kami bahwa proyek yang di kerjakan tersebut, belum ada kegiatan satu pun, mulai dari pembuatan kantor diresksi keet, alat-alat berupa mobilisasi dan matrial kerja di duga tidak ada kegiatan satupun di lokasi proyek tersebut, dalam hal ini dapat di duga terjadi persekongkolan/korporasi atau pembiaran/kesengajaan terhadap kontraktor/rekanan tidak menegur dari pihak dinas, PUPR prov.Kalteng

Yaitu: Kepala dinas sebagai KPA, Kab.bina Marga, PPTK, konsultan pengawas proyek kepada Rekanan/kontrator, melihat dari tidak ada kegiatan tersebut, bagaimana mungkin dapat proyek tersebut untuk pengajuan termen/MC dan laporan kemajuan progres pekerjaan proyek yang ada, kalau tidak ada kegiatan satu pun di lokasi proyek tersebut, dengan hal ini tidak menutup kemungkin proyek yang terdahulu yaitu TA 2016 s/d TA 2018  tersebut sarat dengan KKN,di sebabkan bahwa proyek yang sekarang saja tidak beres di lapangan, kemungkin saja proyek yang beberapa tahun tersebut di duga melanggar UU Jasa Kontruksi, yaitu ketahan proyek tidak memcapai 10 tahun sudah mengalami kerusakan di sana-sini terutama Box cover yang terlalu kecil, sehingga apabila hujan lebat maka debit air hujan tidak bisa keluar dengan maksimal,  sehingga air hujan tersebut tergenang di jalan dan merusak badan jalan dan bahu jalan dan proyek yang tahun 2022 – 2023 di duga kuat untuk memperbaiki/menutup proyek yang terdahulu,dengan ini kami memohon kepada pihak  hukum dan tim audit yang terkait, untuk segara mengaudit proyek tersebut secara full paket, supaya ketahuan kerugian negaranya, agar terjadi efek jera dari pihak Dinas dan Kontraktor, supaya di tahun yang akan datang tidak terulang lagi proyek tersebut,”Ungkapnya. (Halion/Semeon).

By Wira