• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Terkait Investasi Bodong RP. 109 Milyar lebih
Agenda Pemeriksaan terdakwa.
keterangan terdakwa diragukan Jaksa.

ByWira

Jul 17, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
4 (Empat) terdakwa ingin dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam agenda pemeriksaan para terdakwa. Terlihat  para terdakwa diturunkan di mobil tahanan tanpa dipakaikan baju rompi tahanan.

Ke. 4 (empat) terdakwa dihadirkan keper sidangan dan digelar secara Virtual tanpa Video Counfrens yakni, Kevin Lime (24 thn),  Micheal (24 thn), vencent (22 thn), Doni (.29thn). Sidang perkara investasi yang dimiliki Kevin Lime Dkk, terlebih dahulu disumpah oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang di Ketuai Suratno SH MH.

Doni lebih awal yang dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni” bekerja di CV. Limeme bergerak alat kesehatan. Perusahaan dibangun tahun 2021 menjadi PT. Limeme Group Indonesia (PT. LGI). Doni di tugas operator dan merangkap sebagai Komisaris perusahaan  yang sifatnya mengawasi pekerjaan di Perusahaan PT. LGI. Terkait alkes.

Namun dalam pertanyaan JPU  dan Majelis Hakim ada yang diketahui dan juga ada  yang tidak diketahui kata Doni sebagai karyawan diperusahaan terkait jabatannya  sebagai komisaris.

Doni sebagai Komisaris seolah kata jaksa Sulastri sangat aneh. Contoh, objek masker dan APD tidak tau diproduksinya. Yang mengetahui adalah Kevin Lime kata Doni. Artinya bahwa dipengawasan dan jabatan komisaris harus lebih tau tentang perusahaan kata Majelis Hakim.

Masih  Doni, Investor yang menanamkan modal mendapatkan 20% s/d 37,6 %. Doni Bekerja pada bulan Mei, hal ini menurut Doni bahwa investor dan perusahaan saling kepercayaan saja dan tidak tertulis. Terkait hal ini , akan tetapi APD dan masker, sdr Doni tidak mengetahui  produksinya.

menurutnya Doni,  “setelah di proses  ijinnya dikeluarkan. Namun bukan ijin edar alat kesehatan dan nama Perusahaan atas nama PT LGI. Namun ijin Pariwisata. Siapa yang mengeluarkan ijin, jawabnya tak tau.

Seraya mengatakan lagi setelah mendapatkan suntikan dana dari investor. Ada barang yang diberikan Kevin yaitu, Hanphon,  komputer laptop dan alat Operasional kantor. Masalah anggarannya yang dikeluarkan untuk alat kantor dan alat operasional kantor para saksi mahkota tidak mengetahui hal anggarannya yang mengetahui adalah terdakwa Kevin Lime, menurut Kevin diduga pembelanjaan menghabiskan sebesar Rp.500 juta rupiah.

Menurut saksi Micheal yang turut bekerja di PT LGI yang dipimpin oleh Kevin Lime. bahwa perusahaan  sudah memiliki ijin dari kemenkumham.

Para saksi terdakwa mahkota pun mengetahui jika Kevin Lime  mencari investor. Dalam kerugian investor, para saksi mahkota pun seakan melempar bola panas ke Kevin Lime lagi.

Menurutnya para saksi mahkota ketika dipertanyakan oleh Penasehat Hukum terdakwa , bahwa yang melaporkan Kevin Lime adalah Ricky dan Bella. Akan tetapi dipertanyakan oleh majelis Hakim, “setelah ada kerugian para saksi korban disengaja tidak oleh PT LGI atau oleh Kevin Lime. Menurut Doni saksi lainnya  jawab tidak tau, bilangnya karena ada keterlambatan pembayaran.

Lanjutnya Majelis, menanyakan kembali kepada para saksi mahkota, “Ricky Tratama dan Bella melakukan somasi kepada Direktur PT LGI Kevin Lime”
Apakah dana Investor  bellla dan Ricky Tratama dipakai oleh Kevin Lime?.. Doni menjawab tidak tau.

Terdakwa Kevin Lime pun mengakui  mendapatkan modal 109 milyar lebih dari para investor. Uang tersebut  dari investor keseluruhannya  dicampur modal dan keuntungan.

Selama prosesnya ada keterlambatan pembayaran. Modal umpama 5 juta setelah mendapat keuntungan 10 juta . Keuntungan 10 juta dari mana tanya majelis hakim?…

Menurut terdakwa Vincent memberi kesaksiannya sebagai saksi mahkota, mengakui ia sebagai karyawan bagian analisis perusahaan di PT LGI . Vincent mengatakan tidak pernah menerima dana transferan dari Ricky maupun dari Bella. Vincent pun menginvestasikan dananya Rp. 600 juta ke Kevin Lime, saatnya  belum terbayarkan karena masih diproses hukum,  baik modal maupun keuntungan.

Menurut anggota Majelis mempertanyakan kepada jpu apa saja yang disita dari harta terdakwa. Menurut JPU, berupa uang sebesar Rp.20 juta dan berupa Hanphon, komputer, jam tangan, mobil dokumen. Apakah Mungkin masih ada lagi yang lainnya selain yang disebutkan tadi yang disita. Yaa kata JPU, mungkin nanti ada sidang yang kedua, terkait barang bukti yang disita kata jaksa JPU.
Harap diketahui juga kesaksian Leo pada pekan lalu. Kevin Lime membeli mobil mewah Pajero dan 4(empat mobil expander Mitsubishi. Untuk dibagikan kepada Micheal, Vincen dan Doni.

Kevin mengakui foto fostingan dengan seorang pejabat dipostingan Foto di Instagram dengan pejabat untuk mengiming- imingin kepada Investor seolah-olah benar. Dan dibenarkan oleh para Investor. Bahwa PT.LGI bekerja sama oleh pihak pemerintah daerah dalam penggunaan Alat Kesehatan, di Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta
Lalu Kevin mengajak kepada investor bekerja sama dengan pemerintah daerah. Seolah benar bekerja sama oleh pemerintah daerah terkait alat kesehatan. Namun Kevin Lime membantah kami bekerja sama untuk dua pembangunan Rumah Sakit.

Namun menurut saksi korban Ricky Tratama saat dipersidangan menerangkan.  dibenarkan oleh terdakwa, Ricky Tratama menanamkan modal sebesar Rp 60 milyar . Katanya bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait alat kesehatan, saat pekan lalu Ricky tratama memberikan kesaksian di persidangan .

Menurut Kevin cara menarik investor hanya kepada teman-teman saja. Tidak kepada pihak orang lain. Namun keterangan saksi korban yang sudah memberikan kesaksian  dan di BAP dakwaan. Bahwa Kevin mengajak di akun instagramnya untuk bergabung dan mencari investor untuk bekerja sama terkait alat kesehatan.

Kerja sama nya seperti apa?. Jika kerja sama dengan pemerintah ada SPK nya tidak?… Ada tidak kerja sama nya. Ada postingan dengan pejabat pemerintah daerah.  Ada bentuk kerja samanya tidak tanya Jaksa Subhan.
Namun pihak para terdakwa tidak bisa menjawabnya  dan terdiam.

Dibuktikan postingan dengan transferan dari investor Rp. 70 milyar . Pembelanjaan masih ada sisa. Dipertanyakan oleh majelis. Kemana sisa uang investasi.

Menurut terdakwa Kevin harusnya dibulan sudah jatuh tempo Desember 2021, investor sudah terbayarkan.

Karena sudah ada pelaporan dari pihak” investor dan mensomasinya. Dan pada akhirnya 42 juta pcs masker disita.
Akan tetapi menurut keterangan saksi Ricky Tratama saat memberikan kesaksiannya pada pekan lalu dari tgl, 18 -27 belum juga saksi Ricky terbayarkan baik modal pokoknya maupun keuntungannya. Dijanjikan lagi bulan Januari 2022 . Pada akhirnya Kevin lime tidak menempati janjinya kepada investor. Lalu Kevin Lime mengancam dengan senjata api nya kepada Investor, hal tersebut terkait senjata api sudah di jelaskan dipersidangan dengan keterangan saksi Ricky Tratama, saat dipersidangan.

Saat detik-detik persidangan ingin berakhir, ada saksi lain yaitu, Tendy  yang juga karyawan di PT LGI dan menginvestasikan dananya di PT.LGI , yang sudah dirugikan. Dan ingin memberikan kesaksiannya ketika dipanggil oleh Jaksa Subhan.

Kemudian terdakwa Kevin melihat kebelakang, terlihat menundukkan kepalanya dan menutup mukanya dengan kedua telapak tangannya, terlihat jurnalis , seakan Kevin Lime diduga ada kesalahan memberi keterangan yg secara virtual dipersidangan tersebut.

Lalu saksi Tendy menceritakan dengan kejujurannya dan membuktikan dari hanphond nya yang dia miliki. Setelah dipanggil jaksa Subhan. Tendy yang sedang menonton persidangan untuk menjelaskan ada tidaknya  perijinan edar alat kesehatan dan perijinan PT. LGI.

Ternyata menurut sdr. Tendy, ‘tidak ada ijinnya” baik ijin Edar maupun ijin perusahaan untuk PT. LGI nya. Lalu para terdakwa dan juga sebagai saksi mahkota tertunduk  seakan bersalah . Apa yang dijelaskan oleh Tendy tak bisa dibantahkan oleh para terdakwa . tentang perijinan edar dan  ijin perusahaan PT. LGI nya kepada pihak berwenang. Ketika menjelaskan  di depan terdakwa , JPU dan Majelis Hakim, ungkapnya Tendy. (Eddy).

By Wira