• Sel. Des 10th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT. PARA PENGGUGAT LAKUKAN UPAYA HUKUM KEPADA PARA TERGUGAT.

ByWira

Jul 21, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Pengacara Bintang S.EL Tamrin SH MM & Rekan pada Kantor Bintang & Partner berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) tgl, 18 Juni 2022 Untuk dan atas nama Klien Penggugat yaitu;

1). Lie Eng Chai (laki2) berdasarkan NIK; 3173061104580008
Dalam hal ini disebut, Penggugat I.
2). Fanny Maruli (perempuan) pemegang Kartu NIK; 17105600001,  dalam hal ini disebut Penggugat II.
3). Lie Eng Hok (laki2) pemegang Kartu Penduduk dengan NIK; 3173042611610003 disebut sebagai penggugat lll.
4). Lie Eng Tjoan (laki2) pemegang Kartu Penduduk dengan NIK; 3173042611660008 dalam hal ini disebut sebagai Penggugat lV.
5). Maria Valensia Rusli (perempuan ) pemegang Kartu Penduduk (KTP) dengan No.NIK; 3173045409680006. Dalam hal ini disebut Penggugat V.

Untuk selanjutnya Penggugat I s/d V apa
bila bersama-sama disebut sebagai, “Para  Penggugat”.
Dengan ini Para Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat ;

1). Ambon (dalam panggilan) selaku Ahli Waris Nyonya Maria Linawati Rusli dalam hal ini disebut, Tergugat I.

2). Nyonya Melania (Perempuan) Tinggal di Kelurahan Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat dalam hal ini disebut Tergugat II.

3). Notaris Mutiara Hartanto SH.M.Kn. Tinggal di Kelurahan Mapar -Taman Sari -Jakbar. Disebut sebagai Tergugat I.

4). Notaris Abdul Kadir Usman SH. Beralamat Jln. Letjen Suprapto Komplek Cempaka Indah 121. Dalam hal ini disebut sebagai Tergugat II.

5). Lie Gie Tjon (laki2. 99 thn). Beralamat dikampung Cikini Jakpus. Dalam hal ini disebut turut Tergugat III.

6). Pemerintah RI cq. Kementerian kKeuangan RI cq. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia cq. Pada Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tambora. Beralamat Jalan. Roa Malaka Selatan.Kec. Tambora Jakbar. Hal ini disebut sebagai turut Tergugat IV.

7). Pemeeinta RI cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq. Kantor Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta cq. Badan Kantor Pertahanan Kantor Madya Jakbar. Beralamat Jln. Permata Buana Jln. Kembangan Kec. Kembangan Jakbar. Disebut sebagai turut Tergugat V.

8). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta cq. Pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beralamat Taman Jati Baru- Kel. Cideng-Kec. Gambir. Kota Jakpus. Selanjut disebut turut Tergugat VI.

9). Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero cq. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan Beralamat Jalan. bandengan Utara Raya No.79 Penjaringan. Kec. Penjaringan Kota Jakut. Selanjutn disebut turut Tergugat VI.
Adapun yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah berdasarkan hal-hal sebagai berikut.

1). Bahwa para Penggugat adalah merupakan para Ahli Waris dari kedua orang tua kandungnya bernama (ayah) Lie Kim Seng (Alm) telah meninggal dunia di Jakarta pada tgl. 19 Februari 2014 dan (ibu) Oy Lee Jong (telah meninggal dunia) di Jakarta pada tgl. 21 Januari 2002.

2). Bahwa semasa hidup kedua orang tua kandung Para Penggugat tepatnya pada tahun 1969, kedua orang tua para Penggugat bersama Para Penggugat tinggal menyewa sebuah rumah. Di jalan Laksa IV No. 72 A RT. 009-RW.02. Kel. Jembatan Lima-Kec. Tambora Kota Madya Jakbar (dahulu dikenal jalan nama) Laksa IV No. 72 A RT.007-RW.02. Kelurahan Jembatan Lima – Kecamatan Tambora Kota Madya. Dari Pemilik Rumah yang bernama, Lie Gie Tjon/ turut Tergugat lll.
Bahwa pada tgl. 08 Maret 1971. Orang tua para Penggugat Lie Kim Seng membeli tanah dan bangunan yang disewanya tersebut sebagai mana Surat Jual Beli (SJB) dibawah tangan pada tgl.08 Maret 1971. Yang pada pokoknya menerangkan Lie Gie Tjon/turut Tergugat lll, telah menjual rumah dengan tanahnya terletak diatas tanah Elg. Perp. No. 20524 sisa,  terletak dijalan Laksa lV/72 atas nama “Sech Sahil Bin Awas” kepada Lim Kim Seng dengan harga Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh rupiah) dengan luas panjang 35 meter X Lebar 4 meter (panjang 35 meter kali empat meter) dari turut tergugat lll selaku pemilik.
Bahwa perlu Para Penggugat tegaskan,  Tanah dan Bangunan yang telah dibeli oleh orang tua Para Penggugat dari Turut Tergugat lll, sebagaimana tersebut diatas terletak di jalan Laksa lV No. 72. RT.009-RW.02. Kelurahan Jembatan Lima-Kecamatan Tambora Kotamadya Jakbar. Seluas -+140 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut;
– Sebelah Utara – ; Berbatasan dengan Bapak Gampang (saat ini tanah Apin dan/ suami dari Tergugat.
-Sebelah Selatan ; Berbatasan dengan Tanah Bapak Rudy selanjutnya Tanah Bapak Alex dan/Ny. Keng Ing saat ini dibongkat oleh Tergugat ll.
– Sebelah Barat ; Berbatasan dengan Tanah Bapak Muliawan Lius (saat ini dibongkar oleh pihak Tergugat ll.
-Sebelah Timur ; Berbatasan dengan Tanah dengan Jalan Laksa lV ;

Selanjutnya dalam Gugatan ini disebut, Tanah Objek Sengketa.
Bahwa perolehan tanah dan bangunan (tanah objek sengketa) yang dibeli oleh orang tua Para Penggugat , dengan itikat baik orang tua Para Penggugat dan juga Para Penggugat (setelah wafatnya orang tua para penggugat) secara rutin pada setiap tahunnya melakukan Pembayaran Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan pada Turut Tergugat lV sebagaimana mandatory Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 1994, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 12 tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan bukti Pembayaran atas Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan berupa ;
Harap diketahui adapun atas dugaan  Kwitansi Pembayaran Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Inspeksi Ipeda/Ireda DCI Djakarta AA No. 33154 sudah diterima oleh tuan Lie Kim Seng Wilayah Kota Barat, Ketjamatan Tambora-Kelurahan Djembatan Lima Rt. 007-RW. 02 . Banyaknya uang Rp. 1.260,- (seribu dua ratus enam puluh ribu rupiah), penetapan 1972 tertanggal, 22 Oktober 1972, sampai dengan tahun 2021.
Dengan bukti-bukti Surat dari Ipeda/atau Ireda sampai dengan Surat Iuran Pajak Bumi dan Bangunan. sudah terbayarkan oleh kedua orang tua Para Penggugat dan serta Para Penggugat sampai tahun 2021. Dengan bukti tersebut dari halaman 4.1 sampai dengan 4.46.

Disebutkan Print out status tagihan lunas PBB- P2 yang dapat melalui aplikasi web atau mobile dengan telebih dahulu dilakukan verifikasi dengan beberapa informasi terkait objek Pajak PBB-P2 Nop. 317404000800300580 atas nama Lie Kim Seng pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2021.
Menyatakan sah dan mengikat Pendaftaran atas perolehan tanah dan bangunan tanah objek dan sengketa yang telah didaftarkan oleh orang tua Para Penggugat oleh orang tua Lie Kim Seng pada tahun 1977, sebagai mana Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1651 atas nama pemohon Lie Kim Seng untuk pemutihan ditandatangani oleh Mashadi NIP. 010071515/NRK.21612. Selaku atas nama Wali Kota Jakarta Barat u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tertanggal, 10 September 1977, dan bukti Tanda Penerimaan.

Disebutkan Print out status tagihan lunas PBB- P2 yang dapat melalui aplikasi web atau mobile dengan telebih dahulu dilakukan verifikasi dengan beberapa informasi terkait objek Pajak PBB-P2 Nop. 317404000800300580 atas nama Lie Kim Seng pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2021.
Menyatakan sah dan mengikat Pendaftaran atas perolehan tanah dan bangunan tanah objek dan sengketa yang telah didaftarkan oleh orang tua Para Penggugat oleh orang tua Lie Kim Seng pada tahun 1977, sebagai mana Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1651 atas nama pemohon Lie Kim Seng untuk pemutihan ditandatangani oleh Mashadi NIP. 010071515/NRK.21612. Selaku atas nama Wali Kota Jakarta Barat u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tertanggal, 10 September 1977, dan bukti Tanda Penerimaan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (P.I.M.B) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah Kota Jakarta Barat tertanggal 21 Oktober 1977.
Menyatakan Tergugat l yang telah melakukan Pengoperan hak atas tanah dan Bangunan milik Para Tergugat yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada TERGUGAT II  dihadapan turut Tergugat II dihadapan turut tergugat l. Sebagaimana tertuang pada Akte Pengoperan Hak atas No. 04 tanggal 08 Juli 2020 dengan menggunakan SPPT/PBB Nop. 31.74.040.008.003-0058.0 PENGGUGAT sebagai dasar peralihan hak secara tanpa tanpa hak dan tanpa ijin serta tanpa sepengetahuan dari para Penggugat serta perbuatan Tergugat ll.
Atas dasar hak pengoperan tergugat l secara represif (dengan tekanan) melakukan penggembokan pagar, perusakan bangunan rumah serta jembatan milik Para Penggugat hingga mengakibatkan para Penggugat tidak dapat mengakses keluar masuk jalan kerumah tinggal Para Penggugat dengan layak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukumnya terhadap Para Penggugat .
Selanjutnya menyatakan batal demi hukum Perbuatan Pengoperalihan Hak yang dilakukan para Tergugat l dan Tergugat ll dihadapan turut Tergugat  dengan menggunakan SPPT /PBB Nop. 31.74.040.008.003-0058.0 milik para Penggugat. Sebagai dasar peralihan hak secara tanpa hak dan tanpa ijin serta tanpa sepengetahuan dari para Penggugat sebagaimana termuat pada Akta Pengoperan Hak No.04 tanggal 08 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat l.
Menghukum Tergugat l untuk membayar ganti terhadap setiap kerugian yang dialami para Penggugat baik secara Materiil maupun Immateril sebesar RP 3.743.656. 000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang meliputi .
a). Kerugian Materiil yang timbul karena terjadinya permasalahan hukum (perkara) dimana Tergugat l. Secara tanpa hak tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat telah menggunakan SPPT/PBB No. 31.74.040.008.003.008.0058.0 milik para Penggugat dengan harga Rp 2.250.000.000,-(dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Para Tergugat ll. Hingga atas dasar Pengoperalihan hak tersebut Para Penggugat dirugika sebesar Rp. 1.743.656.000,- yang diperoleh apabila tanah dan bangunan milik para Penggugat dijual oleh para Penggugat yang diperhitungkan oleh nilai NJOP Per M2. Rp.11.305.000,- X luas bumi 136 m2, ditambah luas bangunan 135 X NJOP per m2 Rp.1.516.000,-.

KERUGIAN IMMATERIIL. Yang timbul karena Para Penggugat merasa malu kepada masyarakat sekitar karena beredar isue/kabar tanah Objek Sengketa milik para Penggugat adalah merupakan tanah yang disewa oleh para Penggugat dan telah dibeli oleh Tergugat ll, kerugian tersebut tidaklah dapat dinilai dengan uang. Namun untuk mempermudah penghitungannya dapat dinilai sebesar Rp.2.000.000.000,-( dua milyar rupiah

Menghukum tergugat ll, untuk membayar ganti terhadap setiap kerugian yang dialami oleh para Penggugat baik secara materil maupun oleh immateriil sebesar Rp. 2.053.201.000,-
Kerugian Materiil yang timbul karena terjadinya permasalahan hukum (perkara) dimana tergugat ll. Secara refresif. Dengan tekanan melalui penggembokan pagar pengrusakan bangunanan, merusak jembatan, milik para Penggugat hingga mengakibatkan Para Penggugat tidak bisa keluar dan masuk rumah tinggal para Penggugat dengan layak. Merubah nama pada ID pelanggan listrik dan atas nama orang tua para Penggugat (Lie Kim Seng) menjadi keatas nama Tergugat ll. Serta mengajukan pembongkaran dan pencabutan Listrik dengan muncul biaya-biaya untuk mengurus perbaikan bangunan serta permasalahan/ perkara yang terjadi sebesar Rp.3. Milyar .
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini dapat dinyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorrad) sekalipun ada perlawanan, banding maupun Kasasi menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk membayar biaya yang timbul ini.
Atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berpendapat lain. Mohon putusan dengan  seadil-adilnya( ex aequo et Bono) (Eddy).

By Wira