Jakarta, mediakota-online.com
Ketiga Saksi Leo ,Suwandi , Haerina (Budha) dihadirkan dan disumpah dipersidangan, untuk memberi keterangan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada Selasa 5/7/2022
Menurut ketiga saksi Korban dari tahun 2016- 2020. Mengirimkan uang ke Luar Negeri melalui Kantor PT. Windar Sakti Abadi (WSA) dan PT. Tegar Makmur Perkasa (TMP) kedua PT tersebut diduga milik terdakwa. Bergerak dibidang Jasa Pengiriman Uang ke Luar Negeri (LN) Hongkong dan Ke China Kata saksi korban lagi,
Pengiriman uang kami titpkan di PT WSA dan PT TMP kami sudah berlangganan sejak tahun 2016-2020 bila menitipkan uang Selalu lancar tanpa kendala, Kata para saksi .
“Dalam pengiriman tersebut kata saksi harus berbentuk uang Rupiah. Jika uangnya dollar, harus ditukar dahulu ke rupiah, Pengiriman uang ke LN paling cepat 2 hari dan paling lambat 7 hari, ungkap saksi korban.
Ketika para saksi korban ingin mengirim uang kembali ke PT. TMP atau PT. WSA diduga milik korban.
Di bulan Maret 2021 setelah seminggu uang tersebut belum juga sampai ketempat tujuan (keluarga). Ketika keluarganya dihubungi di Hongkong dan di China. Ternyata kiriman uang tersebut belum juga sampai ketempat tujuan, ungkap saksi Leo
Ternyata setelah pengiriman sudah 1 (satu) Minggu belum juga sampai ketempat Keluarganya. Lalu Menurut PT Jasa pengiriman, dengan alasannya ada gangguan teknik di Bank luar Negerinya yaitu, Hong Kong dan RRC.
Setelah 2 (dua) Minggu kemudian kiriman tersebut belum juga terkirim. Lalu dengan alasan terdakwa Susanti mengatakan kepada (saksi korban) penitipan pengiriman belum bisa.
Setelah dijanjikan oleh terdakwa bahwa Bank yang ada diluar negeri Hongkong dan RRC sudah tidak ada gangguan lagi, ini kesempatan jika ingin menambah kiriman akan sampai ketempat tujuan seperti biasanya, pungkas terdakwa.
Lalu para saksi korban menambah kiriman salah satunya Suwandi dengan tambahan sebesar Rp.400 juta rupiah. Dari ke.6 (enam) orang yang ingin menitipkan uang transferan ke Hongkong dan RRC melalui Leo, karena dipercayakan oleh ke.6 (enam) orang tersebut, selalu tidak ada kendala. Setiap ingin pengiriman uang melalui transferan atas nama ke perusahaan PT .Yang dimiliki terdakwa, kadang kala ke nomor rekening (norek) pribadi terdakwa, dan kadang ditransfer ke norek lainnya yang juga punya terdakwa, kata Leo lagi.
Ada 4 (empat) rekening yang dimiliki terdakwa lainnya salah satunya milik yuligiarto, Darwin dan lainnya.
Menurut saksi Leo dari 4 rekening tersebut, diduga oleh saksi Leo, mereka diduga ber komplotan sindikat kejahatan dengan system Jasa Pengiriman khusus uang tersebut , kata saksi Leo dipersidangan .
Setelah 2 Minggu kemudian, uang yang sudah ditransfer oleh saksi korban menghubungi keluarganya yang berada diluar negeri. Ternyata kata keluarga yang di LN belum juga diterima keluarga.
Lalu para saksi korban Leo dan ke 6 saksi lainnya menghubungi PT. WSA dan PT. TMP yang dimiliki terdakwa. Ternyata kata terdakwa Susanti Bank di Hongkong dan di RRC masih ada kendala teknik
Selanjutnya karena terdakwa sering dihubungi oleh saksi. Kemudian terdakwa memberikan jaminan 2 cek Giro BCA. Cek giro pertama dari Darwin tertulis angka, Rp 2,9 milyar dan Cek ke.2 (dua). Saat Cek ingin dicairkan di bank BCA dananya tidak ada kosong.
Selanjutnya saksi Leo merasa tertipu, mendatangi kantor PT terdakwa. Maksud dan tujuan agar bisa ingin menyita ruko dan mobil terdakwa, ternyata ruko dan mobil terdakwa sudah dijual oleh pihak orang lain.
Kemudian Leo melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Sehingga laporannya berlanjut . Sampai saat ini Susanti masih diproses Secara hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini saksi Leo mengungkapkan kepada Majelis hakim , karena hal ini dari sisi lain. Saksi Leo bertanggung jawab, sampai-sampai menjual mobil dan rumahnya untuk menggantikan 6 rekannya. Yang di tipu dan digelapkan oleh terdakwa Susanti , tuturnya Leo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwa
Hal ini saksi Leo mengungkapkan kepada Majelis hakim , karena hal ini dari sisi lain. Saksi Leo bertanggung jawab, sampai-sampai menjual mobil dan rumahnya untuk menggantikan 6 rekannya. Yang di tipu dan digelapkan oleh terdakwa Susanti , tuturnya Leo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan Susanti yaitu, pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP. tentang penipuan dan penggelapan. (Eddy).