BANYUASIN – mediakota-online.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap para pelaku pengoplos pupuk bersubsidi yang berlokasi di sebuah rumah di dusun I RT. 001 Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, S.IK., SH., MH saat menggelar press realase di Mapolres Banyuasin, Senin (25/07) pukul 10.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Imam, sebelum melakukan penagkapan, Kasat Reskrim Polres Banyuasian AKP Hary Dinar, S.IK., SH., MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di dusun I RT 001 Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, digunakan tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Lanjut Kapolres Imam, bahwa pupuk bersubsidi ini diganti dengan karung merk lain yang non subsidi. “Mendapat informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidsus Iptu Amukminin, SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Imam.
Dikatakan Imam, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya aktifitas yang di informasikan oleh masyarkat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan kemudian Kanit Pidsus melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasat Reskrim.
“Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, S.IK, SH., M.H. Dalam pelaksanaan penangkapan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni FR (36), RS (24) dan M (44),”jelas dia.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu Handphone, 100 sak isi 50 kg, karung pupuk merk super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Mahkota TSP, 301 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Medan, 40 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Padang.
Lalu 87 sak pupuk subsidi merk Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk nonsubsidi merk Hi-Kay Palembang, enam rol benang jahit warna putih polos, delapan rol benang jahit warna kuning polos, tujuh rol benang jahit warna kuning dominan, empat rol benang jahit, dua mesin jahit, timbangan ukuran 60 kg.
Kemudian 100 karung pupuk subsidi kosong merk SP-36, 82 karung pupuk subsidi kosong merk NPK Phonska, 86 karung pupuk kosong non subsidi kosong merk Hi-Kay, 606 karung pupuk kosong nonsubsidi kosong merk.
“Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu lalu di sebuah gedung yang digunakan untuk oplos pupuk tersebut,”
kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH menambahkan.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan beredarnya pupuk oplosan. “Kita langsung tindaklanjuti, dan jangka waktu tiga hari berhasil diungkap,” jelasnya didampingi Kanit Pidsus Iptu Ammukminin SH.
Saat penyelidikan, pihaknya mendapatkan pupuk subsidi tersebut di suplai dari seorang broker di wilayah Lampung dan Belitang (OKUT). “Pada saat barang datang rabu dini hari dan usai pengoplosan, langsung kita grebek. Sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi,” kata dia.
Selanjutnya ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan ketiga tersangka, FR sebagai pemilik modal dan dua tersangka lainnya sebagai pekerja untuk oplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi.
“Mereka mengganti label dan atau kemasan Pupuk tersebut menjadi pupuk nonsubsidi seperti pupuk SP-36 diganti kemasan menjadi pupuk Mahkota Ungu dan pupuk Phonska diganti kemasan menjadi pupuk Hi-Kay dan Mahkota Orange,” ungkap dia.
Usai dioplos menjadi pupuk nonsubsidi itu, tersangka menjual ke pemesan petani di wilayah Muba dan Jambi. “Mereka sistemnya saat ada order, barang itu dikirim. Harga jual mereka Rp300 ribu, artinya mendapatkan untung Rp50 ribu per sak,” ungkapnya seraya menambahkan total pupuk diamankan. (Tamyid/Ashadullah)