

Jakarta – mediakota-online.com
Dr Febrie Adriansyah SH MH perlu diacungkan jempol. Karena dukungan penuh kepada Tim Tabur yang di kordinatkan kepada nya, ke. 4 ( empat) buronan berhasil tertangkap.
Febrie yang sejak 10 Januari 2022, dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengawal Karir pada satuan kerja (satker) satuan Intelijen, Pidsus Kejagung 29 tahun kemudian dipercaya menjadi koordinator pada intelijen Kejagung.
Hal inilah penangkapan dilakukan dari Tm Tangkap Buronan (tabur) sekitar pukul 13.40 Wib. Dijalan Yasmin Raya Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat. Bogor Jawa Barat. Yang dilansir dari media Jakarta News.
Buronan tersebut sebagai Pembobol Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp.120 milyar. Agus Budio Santoso berhasil ditangkap setelah buron selama 15 tahun pada Rabu 3/8/2022.
Menurutnya terhadap terpidana segera dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Jakarta Pusat. Agus merupakan buronan Kejari Jakarta Pusat. Kata Kasuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu 3/8/2022.
Baru pertama kali ini Tim Tabur kelima kejagung menangkap buronan pembobol Bank Mandiri. Terakhir Jumat 1/10/2021. Ditangkap Yakob A. Arupalaka di jalan. Ampera Raya Ragunan Jakarta Selatan.
Kinerja Tim Tabur Kejagung sekaligus tantangan untuk menagkap tersangka LTE Turbin, Belawan, Medan Yuni sebagai Direktur CV. Sri Makmur. Yang buron sejak tahun 2015.
Selanjutnya penangkapan Mantan Komisaris dan Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Suzana Tanojo dan Rita Rosela serta Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaya 2016.
Hal ini juga dilanjuti dengan Sugeng Mulyanto telah menyeret Jaksa Ngadilan dan beberapa pihak terkait , Minus Ardi (Mantu Buronan BLBI Bank BHS Hendra Raharja).
Padahal semua pihak yang menerima aliran dana penjual telah dijadikan tersangka termasuk Notaris Zainal Abidin yang terakhir telah meningal dunia saat proses persidangan. Ardi juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2 milyar.
Harap diketahu Agus Budio Santosa sudah beberapa kali dari surat panggilan secara patut tidak pernah ditanggapi. Akhirnya Kejari Jakarta Pusat, menetapkan sebagai buronan.
Rencana eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung No 214 K/pid/2007, menyatakan tanggal 3 Oktober 2007, Agus Budio Santosa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana.
Lalu Agus BS, dipidana selama 7 tahun. Denda Rp 200 juta,- Subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 3, 17 milyar.
Kemudian perbuatan Tindak Pidanan Korupsi dilakukan sejak 2002 dalam kapasitas Presdir PT. Rifan Finansindo Sekuritas .
Pria 59 sebagai pelaku, suka tidak suka harus menjalani masa tuanya lagi penjara.
Jauh sebelumnya, Yakub A. Arupalaka yang buron sejak tahun 2006 . Ditangkap Jumat 1/10/2021.
Lalu Tiga hari sebelumnya pada Selasa 28/9/2021, ditangkap buronan ke.3 (tiga) Hariani Brasali di Cuerendeu, Tanggerang Selatan menyusul tertangkapnya Andre Nugraha Achmad Nouval (buronan kedua) dikota Bekasi pada Kamis 23/9/2021.
Kemudian Buronan kasus Bank Mandir pertama ditangkap adalah Ir. Aryo Santigi Budihanto, dikawasan Kota Bandung Kamis, 16/9/2021. (Eddy).