Jakarta – mediakota-online.com
Sidang yang digelar langsung secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Para terdakwa , Kevin Lime, Vincen, Micheal, dan Dony. Pada Kamis 28/7/2022.
Para terdakwa dalam tuntutan JPU tersebut dinyatakan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan cara bujuk rayu dan mengajak bergabung berinvestasi Alat Kesehatan (alkes) melalui alat informasi Sosmed EiT, dengan akun Instagramnya mengatas namakan PT Limeme Group Indonesia (PT.LGI) adalah milik terdakwa Kevin Lime.
Terdakwa mengajak berinvestasi alkes seperti , Masker, Alat Pelindung Diri (APD ) dan lainnya. kepada pihak saksi korban, yakni, Ricky Tratama, Bella, Fernando Aprilia dan pihak korban lainnya.
Dengan cara Akun Istagramnya terdakwa Kevin Lime dan kawan-kawan untuk mengajak bergabung kembali kepada para saksi korban. Karena awalnya para saksi korban berinvestasi dengan nilai puluhan juta dengan deviden keuntungan 20%-37,5%. Lalu terdakwa membayarnya sesuai perjanjian.
Selanjutnya terdakwa mengajak kembali
melalui sosmed ElT akun Instagram yang dimiliki terdakwa Kevin Lime. Sehingga saksi korban Ricky Tratama menanamkan modalnya lebih besar. Karena kepercayaannya itu saksi korban, Karena terdakwa memperlihat kan foto terdakwa dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kata terdakwa kepada saksi korban bahwa Alkes telah bekerja sama oleh Rumah Sakit Pemerintah Daerah serta dengan Rumah Sakit Swasta seluruh Indonesia. Sehingga saksi korban Ricky tertarik dengan modal yang lebih besar. turut menginvestasikan sebesar Rp.60 milyar. Dan berakhir kerugian Ricky Tratama merugi dan merasa tertipu sebesar Rp. 60 milyar,- (enam puluh milyar rupiah)
Dengan janji-janji dengan tepat waktu, para saksi yang berinvestasi yang cukup besar dengan nilai fantastis . Pada saat waktu ingin mendapatkan keuntungan serta modal yang akan dikembalikan oleh terdakwa, yang sudah jatuh tempo 27-28 Dedember 2021. Ternyata Terdakwa Kevin Lime pembayaran di undur ,akan dibayarkan pada 2-3 Januari 2022. Saat akan ditagih, oleh para saksi korban. Terdakwa mengambil senjata api dari balik celananya. Korban sangat kecewa dengan janji yang akan dibayarkan. Saksi korban Ricky Tratama yakni 27-28 Desember Saat sudah jatuh tanggal, dan para saksi korban lainnya merugi setelah dihimpun nilai nominal korban terhitung kurang lebih sebesar Rp 109 milyar (seratus sembilan milyar rupiah) lebih.
Dari hasil pendapatan dana para Investasi atau Investor dari para saksi korban. Para terdakwa dan karyawan yang juga berinvestasi merugi seperti, Billy yang juga karyawan PT LGI. Yang juga katanya berinvestasi merugi sebesar Rp.18 Milyar.
Dan beberapa saksi lainnya yang dihadirkan kepersidangan menyatakan merugi milyaran rupiah.
Lanjutnya jaksa dalam dakwaan” kami sempat pelesiran 8 orang keluar negeri dengan pesawat dan akomodasi dijamin oleh terdakwa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 42 juta. Dan menurut saksi lainnya paman dari terdakwa Kevin Lime dan Leo serta lainnya, memberikan keterangannya dipersidangan, membeli beberapa mobil mewah seperti , Pajero keluaran baru, dan 3 (tiga) mobil Expander Croos terbaru yang diberikan kepada 3 (tiga) terdakwa yang diduga kaki tangan terdakwa Kevin Lime. Yang terbilang sebagai struktur diperusahaan PT LGI.
Dalam tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan serta terbukti melakukan tindak pidana dengan tipu muslihatnya. Ke.4 (empat) terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 10 bulan.
Keempat Terdakwa didakwa pasal 378 kuhp dan pasal 372 kuhp serta junto pasal 55. tentang penipuan dan penggelapan dilakukan bersama-sama.
Dalam tuntutan JPU tersebut, selesai usai sidang. Saksi korban mengafresiasi mewujudkan rasa keadilan kepada kami (korban).
Dengan tuntutan ini kami berharap, Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi dapat menjatuhkan mewujudkan keadilan. Terlebih sampai saat ini keempat terdakwa tidak mengakui dan menyesal
Memang menurut saksi korban Ricky , ada beberapa mobil mewah seperti, mobil Ford yang ditaksir harganya Rp.6 milyar dan mobil lexsus mewah, ditaksir berharga Rp 1,5 Milyar serta motor besar 2 buah. Yang ditaksir satu unit motor seharga Rp 100 juta serta berlian yang dipakai dijari tangan terdakwa Kevin, ungkapnya saksi.
Ternyata ungkapan Kevin dan kepemilikan senjata api untuk menakuti korban menjadi sorotan wartawan. Namun dalam dakwaan yang dipasalkan oleh Sdr. Kevin Lime. Barang Bukti tersebut tidak mencerminkan keranah hukum yang berlaku.
Silahkan ambil jika berani-berani merampas mobil gua. Karena saat itu saksi korban ingin menyita beberapa mobil mewahnya dan motor serta cincin berlian yang dipakainya, diperkirakan nilainya kata saksi kurang lebih Rp.10 milyar, karena merasa penasaran dengan uang Rp 60 milyar yang digelontorkan oleh saksi korban Ricky kepada terdakwa Kevin Lime.
Setelah korban beberapa hari ingin kembali kekantor terdakwa dengan tujuan ingin menyita sebagai jaminan hartanya dan beberapa mobil mewah dan dua motor besar yang dimiliki terdakwa. Sebagai pertanggung jawabannya. Ternyata harta terdakwa menurut kabar sudah tidak ada ditempatnya lagi, ungkapnya lagi saksi korban.
Bahkan saksi meringankan terdakwa menceritakan dipersidangan salah satunya Paman terdakwa Kevin, “terdakwa Kevin Lime kuliahnya dan uang sakunya saja serta tinggalnya beserta pamannya. pamannya yang membiayai Kuliahnya Sedangkan orang tua terdakwa Kevin Lime tidak bekerja als menganggur, kata Paman terdakwa Kevin dipersidangan saat dijadikan saksi meringankan.
Ketika itu pamannya terheran ditawarkan uang pinjaman Rp 1 milyar. Sontak pamannya terkaget dan Pamannya mengatakan akan meminjam uang sebesar Rp 100 juta rupiah.
Lain lagi saksi Leo saksi meringankan juga, Bahwa ia diajak oleh Kevin Lime ketempat Show Room Mobil. Kevin membeli mobil mewah diduga Pajero Sport serta dua unit mobil Expander Croos Mitsubishi, sontak Leo kaget. Kevin membeli 3 unit mobil dengan cara kontan. Dua unit Expander untuk terdakwa Dony dan Micheal, ungkap Leo.
Lalu keesokan harinya sdr. Leo diajak kembali oleh Kevin ketempat Show Room untuk membeli satu unit Expander Croos. Ternyata mobil tersebut untuk terdakwa Vincent, tuturnya. (Eddy).