
Jakarta – mediakota-online.com
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda para keterangan saksi karyawan bagian Fainance RCTI Rita dan Rika. Pada Senin. 8/8/2022.
Dimana pada awalnya, menurut keterangan saksi Rita dan Rika yang terlebih dahulu disumpah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Praditia SH MH. Terdakwa Hermanto sebagai Direktur PT. Atom ditawarkan oleh sales RCTI untuk memasang iklan di televisi Untuk menayangkan iklan produknya .
Lalu pada awalnya tahun 2017 PT. Atom ikut sebagai penyelenggara iklan produksinya untuk ditayangkan di TV Swasta RCTI .
Pada tahun 2017 -2020 Perusahaan PT. Atom dari untuk pembayaran iklan ke RCTI lancar-lancar saja.
Namun pada tahun selanjutannya 2021 di bulan Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021, terdakwa Hermanto sebagai direktur dan sebagai bertanggung jawab penuh di PT. Atom tidak bisa membayar kewajibannya sebagai pengontrak iklan ke RCTI sebesar Rp.16 milyar.
Kemudian untuk selanjutnya pihak penyelenggara Televisi (tv swasta) RCTI, untuk menagihnya melalui pihak Tim Collectionnya RCTI, ke PT. Atom sebagai pengontrak iklan dan penanggung jawab penuh adalah terdakwa Hermanto.
Lalu terdakwa Hermanto yang bertanggung jawab penuh dan yang menandatangani kontrak iklan dengan RCTI . Kemudian pada tahun 2021 tepatnya dibulan Maret-Agustus 2021, pihak RCTI untuk menagihnya pembayaran iklan selama bulan Maret sampai dengan Agustus 2021.
Lalu penagihan melalui tim penagih dari RCTI . terdakwa Hermanto menunda pembayarannya . Kemudian terdakwa Hermanto memberikan Cek dan Cek Giro sebanyak 20 lembar kepada pihak RCTI yang sudah ditandatangani oleh terdakwa Hermanto sebagai direktur.
Pada bulan Maret 2021 terdakwa Hermanto memberikan cek sebanyak 2 lembar yang sudah ditandatangani oleh terdakwa Hermanto Saat ingin di cairkan oleh pihak RCTI di bank BCA. Cek tersebut tidak bisa dicairkan, uangnya, kata pihak bank, karena dananya kosong, kata saksi Rika.
Karena menurut saksi kepada majelis dibank tersebut tidak ada dananya (kosong). Dan pada bulan berikutnya sampai bulan Agustus 2021. Terdakwa Hermanto sebagai penanggung jawab penuh di PT Atom hanya bisa membayar Rp 2.5 milyar dari 20 lembar Cek . Namun sisa hutang yang belum terselesaikan terbayarkan sebesar Rp 13,5 milyar.
Kemudian sisa hutang yang belum terbayarkan sebesar Rp 13,5milyar tersebut oleh terdakwa Hermanto, pihak penyelenggara jasa iklan RCTI menagihnya melalui tim penagihnya. Lalu teguran selanjutnya dengan melalui surat dengan cara baik-baik. Dari sisa cek yang diberikan tersebut Namun pihak bank menolaknya dan mengatakan, “bahwa nomor rekening atas nama Pihak PT Atom dan sebagai Direktur Hermanto tersebut sudah ditutup dan sudah di blokir oleh pihak bank BCA Tungkasnya
Kemudian untuk selanjutnya pihak RCTI untuk menghubungi Hermanto diduga tidak bisa dihubungi lagi.
Selanjutnya pihak penyelenggara iklan RCTI melaporkan kepada pihak berwajib. Karena pihak PT Atom tidak bisa membayar sisa pembayaran kewajibannya sebesar Rp 13,5 milyar, tuturnya.
Dari sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Octavia SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Eddy).