Tasikmalaya, MediaKota Online –
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Jawa Barat 3 di SMPN Satu Atap I Puspahiang Kab. Tasikmalaya dengan nomor kontrak: HK.02.01/Cb.12.5.4/PS/05/2022 yang dikerjakan PT. JUMINDO INDAH PERKASA ditemukan beberapa hal yang diduga merupakan penyimpangan dari tujuan berdirinya bangunan layak uji teknik maupun kelayakan pembiayaan
Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi untuk tiga (3) sekolah senilai Rp. 21.371.666.000,- dari Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat di SMPN Satu Atap I Puspahiang terkesan asal jadi dan menabrak aturan. Dalam proses perencanaan, salah satu aspek yang tidak boleh dilewatkan adalah struktur bangunan. Struktur rangka bangunan memiliki peran yang penting dalam dunia konstruksi dan berperan penting terhadap kekuatan bangunan serta berdampak pada keselamatan
Batang tekan vertikal (kolom) yang dapat menahan tekanan dan rangka penguat horizontal (balok) yang berfungsi sebagai pengikat kolom dan dudukan untuk lantai atas dan atap yang terbuat dari besi dan beton pada bangunan Satap I Puspahiang dengan ukuran besi bangunan lama (tidak memenuhi standar?) tidak diganti sehingga berpotensi tidak mampu menahan beban bangunan dengan rangka baja dan genteng beton
Hal ini dibenarkan Komite Sekolah Dadang yang mengawasi seluruh pekerjaan mengatakan semua sudah dilaksanakan sesuai instruksi pelaksana (konsultan/pihak pengembang) yakni Taufik (Opik) yang sudah beberapa kali wartawan (Media Kota dan Lintas Hukum) hubungi untuk klarifikasi melalui Whatapp maupun selluler tidak menjawab/di reject. “Ring Balok dan Kolom memang tidak diganti, lainnya saya laksanakan sesuai yang diinstruksikan,” ujar Dadang saat di lokasi pembangunan, senin (8/8/2022)
Pelaksanaan suatu proyek pembangunan, khususnya pembangunan fisik berupa bangunan gedung terdapat tiga pihak perancang dan perekayasa bangunan yaitu Kontraktor Perencana, Kontraktor pelaksana dan Kontraktor Pengawas yang diharapkan secara sinergi dan profesional, transparan serta responsibility dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan akhir yang sama yaitu berdirinya bangunan yang layak uji teknik maupun kelayakan pembiayaan.
Instansi Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa diharapkan dapat mengendalikan Administrasi dan Pembiayaan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara berjenjang berkedudukan sebagai salah satu aparat pelaksana yang bertanggung jawab kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan tersebut (pengendali pertanggungjawaban proyek pembangunan) menjadi pihak keempat penanggung jawab keberhasilan suatu proyek pembangunan.
(Ayi Darajat)