• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Hilangkan Stigma Desa Nunggak PBB-P2, Peran Penting Pemegang Regulasi

ByRedaktur

Agu 12, 2022

Tasikmalaya, MediaKota Online –

Diundangnya beberapa Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, rabu (10/8/2022) atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait permasalahan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Tasikmalaya munculkan persepsi bahwa Kepala Desa/Desa bertanggung jawab terhadap penunggak wajib pajak warganya.

Dilibatkannya pihak kejaksaan dalam penanganan dan pengendalian untuk pemulihan tunggakan pajak daerah PBB-P2 di Kabupaten Tasikmalaya terhadap wajib pajak di desa sebenarnya belum diperlukan karena ada regulasi yang mengaturnya seperti  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985 tentang tata cara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penunjukkan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa.

“Desa atau Kepala Desa itu relawan. Hilangkan stigma desa ini desa itu nunggak pajak PBB, karena yang nunggak PBB-P2 itu wajib pajak. Ada kesan kuwu yang punya hutang,” kata Kepala Desa Mandalamekar Alfie Ahmad Syahdan Hariri, SE, SH, MH usai pertemuan antara Kepala Desa, BPKPD dan pengacara negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di Aula Kejaksaan Negeri .

Menurutnya, tugas pokok BPKPD diatur undang-undang terkait pajak serta SOP tata cara penagihan wajib pajak (UU 12/1994) termasuk Permen. “Jika regulasi ini dijalankan BPKPD, stigma itu tidak akan muncul dan Kejaksaan tidak perlu dilibatkan. Mestinya pihak kejaksaan menanyakan terlebih dahulu regulasi yang dijalankan BPKPD,” ujar Alfie yang mencontohkan salah satu kepala desa yang atas tertunggaknya wajib pajak di desanya sampai meminjam ke Bank untuk melunasinya.

Dia menyarankan, dalam dalam penanganan dan pengendalian untuk pemulihan tunggakan pajak daerah PBB-P2 di Kabupaten Tasikmalaya terhadap wajib pajak di desa untuk memakai UU 12/1994 sebagai patokan/pedoman tata cara penagihan PBB sehingga tetap pada koridor itu (ada kajian-kajian) tanpa langsung minta bantuan Kejaksaan.

Kepala Desa Mandalamekar Alfie Ahmad Syahdan Hariri, SE, SH, MH

“Kalau maksud pertemuan tadi minta bantuan mensosialisasikan kepada wajib pajak, Kepala Desa sudah berusaha dengan maksimal bahkan hingga diumumkan saat solat jumat, malah ada punduh yang dipotong gajinya kalau tidak lunas di wilayahnya yang nambah permasalahan di desa ,” tandasnya.

Pada Keputusan Menteri keuangan RI tentang tata cara pelaksanaan penagihan PBB dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa (1006/KMK.04/1985) disebutkan pada pasal 2 tindakan pelaksanaan penagihan diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

Dalam pasal 3, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang dimaksud, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan UU nomor 19/1959 tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Dan ayat 2 nya mengatakan Kepala Kantor Pelayanan pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa

Sementara, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan undangan Kepala Desa di Kejaksaan untuk menyamakan persepsi dan meminta bantuan Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak dalam rangka pemulihan tunggakan wajib pajak. (Ayi Darajat)