Kotabaru, mediakota-online.com
Berkas kasus dugaan tindak pidana penyelewengan harga BBM solar bersubsidi yang di duga merugikan Negara Rp 8,6 Miliar akan segera di serahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru provinsi Kalimanta Selatan, Kasi Pidum Kejari Kotabaru Seno Aji mengatakan, A-N yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pemilik SPBN di Kotabaru. Tepatnya di Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, yang mana menjual BBM Subsidi di atas harga HET.
“Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dan seminggu lagi akan kita limpahkan berkas tersebut.
Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejati, Karena tempat kejadiannya di Kotabaru provinsi Kalimantan selatan maka, sidangnya harus di kabupaten kotabaru,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Kejaksaan Negeri kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dalam Sidang perdana kasus BBM solar bersubsidi telah digelar di Pengadilan Negeri kabupaten Kotabaru secara online(virtual), pada hari Senin,tanggal 15 Agustus 2022. Sidang perdana dengan gelar perkara terdakwa AN, adalah dengan agenda sidang perkara dakwaan. Selain AN, pembeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut juga turut disidangkan.
Selain tersangka A-N, Kejati juga menetapkan dua tersangka lainya, K-Y dan H-S, yang merupakan broker dan tiga tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda sebanyak Rp 60 miliar. Ia juga menerangkan, AN diketahui menjual BBM solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru, yang seharusnya menjual di harga Rp 5,5 ribu per liter, namun AN menjual dengan bervariasi diatas harga HET tersebut.
Sementara media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kotabaru terkait sidang perdana tersebut. (Halion dkk)