Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang masalah proyek terdapat dalam PP tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari; lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan dan juga pihak pemerintah yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor, pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak Pemerintah Suku Dinas PUPR SDA Walikota Barat DKI jakarta, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator salah satu pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan di duga dengan sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut dari Suku Dinas PUPR SDA Walikota Barat DKI Jakarta.
Diduga mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta Barat yang melewati hilir-mudik di lokasi proyek pemasangan Drainase tersebut, yang dapat di duga proyek pemasangan Drainase dari Suku Dinas PUPR SDA kota DKI Jakarta Barat melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pekerjaan proyek Pembangunan/pemasangan Drainase sungai yang sudah berjalan Kurang panjang 61 meter dan menurut informasi yang kita dapat panjang fiktif pemasangan siring draenase sungai kurang lebih 400 meter, tanpa plang/papan nama informasi proyek/pengumuman, dalam hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota DKI Jakarta Barat, bahkan proyek Drainase sungai yang di bangun/pemasangan oleh pemerintah Suku Dinas PUPR SDA SDA kota DKI Jakarta Barat dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak mempunyai/memasang papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat yang melintas dilokasi proyek pemasangan Drainase tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan, mengungkapkan, “Bahwa proyek Pembangunan pemasangan siring Drainase dari Suku Dinas PUPR SDA Kota DKI Jakarta Barat yang menggunakan hasil pajak yang telah di percaya oleh masyarakat kota DKI Jakarta melewati pemerintah Kota DKI Jakarta untuk mengumpulkan dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat Kota DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan procedural dan menurut UU serta PP ,yang tercantum, baik dalam hal dana nilai pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Nama intasi Pemerintah, Masa/kelander pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa panjang fikti pekerjaan proyek tersebut, proyek Drainase dari Suku Dinas PUPR SDA Kota DKI Jakarta Barat yang di kerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, itu dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat/publik agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD kota DKI Jakarta yang di keluarkan oleh pemerintah kota DKI Jakarta dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah kota DKI Jakarta Barat melewati Suku Dinas PUPR SDA kota DKI Jakarta Barat memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya memasang papan nama informasi proyek.
kalau ada masyarakat bertanya ini proyek siapa?……………..Dari intansi mana?…………….. dan berapa nilai pagu/dana anggaran?………………. serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Suku Dinas PUPR SDA kota DKI Jakarata Barat di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan atau terjadi persengkongkolan/pembiaran agar tidak memasang papan informasi proyek, saat di mulai pekerjaan serta saat di cek di dalam internet LPSE Pemerintah kota DKI Jakarta Barat diduga tidak ada tercatum/terdaftar lelang dari Pokja kota DKI Jakarta Barat masalah lelang proyek Siring pemasangan drainase yang terletak di lokasi PROYEK SUNGAI KALI MOOL JL. LINGKUNGAN 3 KEL. TEGAL ALUR KEC. KALIDERES, tiba-tiba/muncul ada proyek Pemasangan siring drainase dari Suku Dinas PUPR SDA kota DKI Jakarta Barat yang di kerjakan Rekanan/kontraktor di lapangan/lokasi proyek tersebut ” tegas salah satu warga yang melintas jalan tersebut.
Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Korupsi untuk pengurangan atim volume proyek pemasangan siring draenase serta menghindari pengawasan dari masyarakat kota DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan, Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi:
Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Pemerintah kota DKI Jakarta Barat antara lain; Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Suku Dinas PUPR SDA kota DKI Jakarta Barat dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi, tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.
Pada tanggal 11/8/2022 awak wartawan mediakota-online.com sudah mengirim surat rilis konfirmasi resmi dengan Kepala Suku Dinas SDA walikota Jakarta Barat untuk minta hak jawaban dalam perimbangan untuk pemberitan di media massa, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya dari pihak Sudin SDA Kota Jakarta Barat. (Halion/Beny. SH).