Jakarta, mediakota-online.com
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Suratno SH, dalam sidangnya Putusannya memvonis, “Bebas” keempat terdakwa” Dari putusan pidana, Akan tetapi melainkan putus Perdata dalam kasus Investasi Bodong sebesar Rp.109 lebih. Pada Selasa 23/8/2022.
Keempat terdakwa Kevin Lime, Vincent, Micheal ,Dony. Dari keempat terdakwa ini didakwa berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam dakwaan pertama pasal 378 kuhp junto 55 KUHP, tentang penipuan dengan cara beeaama-sama. dakwaan kedua pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP, tentang penggelapan cara beraama-sama. Dalam tuntutan tersebut, para terdakwa dituntut JPU, masing-masing 3 (tiga) tahun dan 10 bulan.
Bahwa keempat terdakwa didakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan mengajak bekerja sama berinvestasi melalui akun Instagram terdakwa. Namun nyatanya para terdakwa memperkaya diri sendiri, dengan cara berbohong dan cara tipu muslihat kepada para saksi korban. Yang nilainya cukup Fantastis, Ricky Tratama Rp 60 milyar (enam puluh milyar rupiah) Fernando Rp. 5 milyar, belum para korban yang lainnya yang nilainya mencapai Rp.109 milyar lebih.
Namun hal ini dakwaan dalam investasi Alat Kesehatan (Alkes) yang legilitasnya peredarannya tak memiliki ijin edar, dan perusahaan yang dikelola para terdakwa atas nama PT. Lameme Group Indonesia (PT.LGI) juga tidak memiliki perijinan resmi dari pihak berwenang.
Dalam putusan tersebut yang dibacakan majelis hakim dengan menyebut, bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana didakwakan JPU melakukan tindak pidana. Akan tetapi Majelis Hakim memutus terdakwa bukan melakukan tindak pidana melainkan “Perdata”.
Hal dibebaskannya keempat terdakwa dari unsur pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para saksi korban merasa menyesali atas putusan tersebut. Namun hal ini saksi-saksi para korban merasa dilukai dengan rasa ketidak adilan.
Hal ini di akui oleh saksi korban Ricky kepada wartawan, usai sidang ” saya merasa dada saya sesak benar”, mendengar hasil putusan Majelis hakim membebaskan terdakwa dari putusan bebas pidana tersebut Saya secara pribadi sebagai korban tak sedikit jumlahnya sebesar Rp.60 milyar. “Inikah rasa keadilan yang saya terima”?…,, ungkapnya saksi korban kepada wartawan.
Padahal para korban jelas-jelas melakukan penipuan melalui Instagram. Mengajak berinvestasi alat kesehatan. Ternyata terdakwa hanya janji-janji saja oleh para saksi korban. Namun hasilnya semuanya bohong”, diduga ingin memperkaya diri, terangnya Saksi korban Ricky Tratama kepada wartawan.
Kami mohon kepada Badan Kepengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Agar Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan diajukan, Agar dalam Kasasi diproses hukum yang seadil-adilnya, tegasnya Saksi korban pada wartawan.
Menurutnya saksi korban lagi Ricky Tratama dan berserta kawan-kawan serta pihak korban lainnya, agar mendapatkan rasa keadilan yang benar-benar mendapatkan rasa keadilannya, tururnya.
Para saksi korbanpun setiap agenda persidangan selalu hadir. Dan saksi korbanpun merasa curiga adanya dugaan hakim Suratno ketika dengan agenda memeriksaan Kevine Lime direktur PT.Limeme Group Indonesia seakan tidak serius, cara pemeriksaan dipersidangan. Hakim dan terdakwa Kevin lime banyak tersenyum dan tertawa .
Wartawan yang memonitor persidangan tersebut, nyatanya benar seakan tidak serius. Saat pemeriksaan terdakwa Kevine Lime dan majelis hakim yang memeriksa selalu tersenyum dan banyak tertawa, tuturnya. (Eddy)