Jakarta – mediakota-online.com
Terkait Amar Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak sesuai dengan penetapan Eksekusi Pengosongan yaitu, perkara eksekusi No. 58/2019 Eks jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 800/pdt. G/2016/ PN JKT Brt. Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 349/Pdt/2018 PT. DKI Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1120 K/pdt/2019 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 596 /PK/pdt/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
Kuasa Hukum, Theodorus Wowor SH MH, A. Chairul Mallombasang SH, Doddy Maryanto SH, berkantor di Jakarta. Adalah Advokat Konsultan Hukum Primus Inter Pares Law Firm. Adalah sebagai kuasa atas Surat Kuasa atas nama, IE Sidharta Istanto Yang beralamat jalan. Pintu Kecil No. 23 Rt.002-RW.02 Kel. Roa Malaka-Kec. Tambora Jakarta Barat, adalah sebagai Tergugat ll
Berdasarkan Pengadilan Negerii Jakarta Barat. Dalam putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengundang tanda tanya oleh tergugat oleh termohon eksekusi.
Menurut Kuasa Hukum IE Sidharta Istanto yaitu, Theodorus Wowor SH MH, A. Chairul Mallombasang SH, Doddy Maryanto SH terkait amar putusan eksekusi pengosongan No. 800/Pdt.G/2016/PN/JKT BRT. Tanggal 13 Desember 2016, yang sudah ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.( Surat FC terlampir).
Namun hal ini Kuasa Hukum Theodorus Wowor tidak perlu dilaksanakan dan harus dihentikan pada saat eksekusi 31/8/2022, karena jelas terdapat cacat tersembunyi dalam penetapan eksekusi pengosongan yang tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Memohon penjelasan hukum dan pembatalan terhadap penetapan Eksekusi Pengosongan.
Menurutnya Theo kuasa hukum IE Sidharta Istanto bahwa bangunan Ruko 3 1/2 lantai milik kliennya dibangun sebelum gugatan Penggugat. Yang mana bangunan ruko 3 1/2 lantai tersebut resmi kami bangun sesuai SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NOMOR : 31/8.1/31.73/-1.785.512/2016 Ijin Mendirikan Bangunan yang sah, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tgl.20-01-2016 yang diduga atas nama penjual, Iwan Chandra Sinyem. Ruko yang dibangun merupakan tanah bersertifikat yaitu, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02942 atas nama Klien kami IE Sidharta Istanto termohon eksekusi ll.
Harap diketahui juga bangunan yang dibangun tanpa ada bantahan dari pihak manapun. Namun setelah bangunan 3 1/2 lantai selesai dibangun pada Nopember 2016, kenapa pada bulan 14 Desember 2016 , Penggugat/pemohon eksekusi mengajukan gugatan, ungkapnya Kuasa Hukum Theodorus Wowor SH MH, kepada wartawan.
“Klien kami pun miliki bukti akurat Ruko (rumah dan toko) 3 1/2 lantai dibangun dengan uang dan keringat, bukannya bangunan yang dibangun oleh pemohon eksekusi Wiranata Tanzil. Namun gugatan akan di eksekusi pada 31/8/2022, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini eksekusi pengosongan tersebut berbunyi , “BANGUNAN RUMAH TINGGAL sedangkan objek adalah jalan. Pintu kecil No.23 Rt.002 – Rw.02 Kel. Roa Malaka-Kec. Tambora Jakbar adalah Bangunan Ruko 3 1/2 lantai.
Diduga penetapan tersebut diduga keras. Merupakan tindak pidana, memberikan atau membuat keterangan palsu. Sesuai pasal KUHP pidana. Padahal klien kami di jalan Pintu Kecil No.23 RT.002-Rw.02 Kel. Roa Malaka-Kec. Tambora Jakbar, adalah bangunan Ruko 3 1/2 lantai yang dibangun sendiri oleh klien kami. Gedung Ruko tersebut bukan dibangun oleh pemohon eksekusi Wiranata Tanzil, ujarnya.
Kuasa Hukum sudah mengirim surat somasi untuk menghentikan eksekusi pengosongan 31/8/2022. Kuasa Hukum IE Sidharta Istanto sudah mengirim melayangkan surat somasi yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Theodorus Wowor SH MH, A. Chairul Mallombasang SH dan Doddy Maryanto SH. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait objek sengketa. Karena objek sengketa sesuai amar putusan berupa bangunan penetapan eksekusi pengosongan 3 1/2 lantai yang dibangun dan didirikan oleh kliennya IE Sidharta Istanto.
Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Merupakan akta otentik. Yang tidak boleh dirubah isinya ataupun amarnya. Sementara penetapan eksekusi pengosongan telah diubah dan telah diganti isinya. Tidak sesuai sengan amar putusan yang merupakan akta otentik atau dengan kekuatan hukum sama dengan akta otentik.
Apabila sudah dirubah putusan Pengadilan dan amar putusannya kedalam penetapan eksekusi pengosongan, yang mana isinya telah bertentangan, isinya satu dengan yang lainnya. Jelas ada keterangan lain diduga membuat penetapan palsu. Telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 266 KUHPidana.
Menurut kuasa hukum Theodorus Wowor SH MH, memohon pertimbangannya pada saat hari H nya Eksekusi agar dihentikan. Karena tidak sesuai amar putusan. Namun hal ini penuh kejanggalan dari pihak yang ingin mengeksekusi objek tersebut.
Harap diketahui bahwa Objek yang dijalan. Pintu Kecil No.23 Rt. 002 – RW. 002 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan- Tambora -Jakarta Barat, adalah “bunyinya dalam amar putusan “BANGUNAN RUMAH” yang akan di eksekusi. Akan tetapi menurut kuasa hukum tergugat Theodorus adalah merupakan bangunan berbentuk “Ruko” (rumah toko) yang di bangun 3 1/2 lantai sejak Januari 2016 sampai dengan Nopember 2016. Dan sudah jadi bangunan yang dibangun oleh kliennya IE Sidharta Istanto. Mengapa penggugat Wiradinata Tanzil mengajukan gugatan eksekusi 16 Desember 2016.
Selanjutnya menurut Kuasa Hukum Theodorus Wowor dkk, mengatakan kepada wartawan, “harap diketahui bahwa Wiradinata Tanzil “diduga keras tidak memiliki bukti kepemilikan surat yang sah atau pendukung dokumen atau surat berupa Sertifikat”kata Theo kuasa hukum IE Sidharta Irianto
Sedang IE Sidharta Istanto menurut Kuasa Hukum Theodorus Wowor SH MH dan Kawan-kawan sudah memiliki dokumen yang sah, berupa Sertifikat Hak Milik Hak Guna Bangunan yang disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat serta Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan Pengadilan Jakarta Barat. Dalam putusannya. “Menyatakan Akta Jual Beli dan Sertifikat dianggap dan dinyatakan tidak sah sesuai putusan”. Sedangkan Sertifikat yang diajukan oleh kliennya yang dibuat di BPN Jakarta Barat. “Tidak ada pembatalan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak membatalkan”. Sertifikat Hak Guna Bangunan. Artinya bahwa BPN dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk klien sudah sempurna.
Kami sebagai kuasa hukum memohon supaya eksekusi pengosongan dihentikan demi hukum. Kuasa Hukum menambahkan, untuk mencegah tuntutan pidana dan perdata. Kami memohon menghentikan eksekusi pengosongan pada Rabu 31/8/2022. Sesuai somasi kami, ke Pengadilan pada kamis. 25/8/2022 dan 26/8/2022.
Tambah Theo Kuasa Hukum,”adapun Surat Ketua Penadilan Negeri Jakarta Barat, tgl. 25 Agustus 2022 yang ditunjukan kepada kami, perihal /klarifikasi, jelas yelah menggugurkan penetapan eksekusi pengosongan yang dibuatnya sendiri, tuturnya Kuasa Hukum Theodorus kepada wartawan.
Ketika Bella SH MH di Konfirmasi terkait eksekusi pengosongan, yang tidak sesuai amar putusannya. Bella berdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, (Eddy)