
Jakarta, mediakota-online.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkoborasi bekerja sama dengan dengan Pengadilan Jakarta Barat terkait Eksekusi Pengosongan di Jalan, Salak Mesir No. 2 RT 0014-Rw. 05 Kelurahan Tanjung Duren Utara-Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maryono SH, didepan Pintu Rumah berlantai dua luasnya 490 M2. Yang beralamat Jalan. Salak Mesir No. 2 Rt.014-RW. 005 Kel. Tanjung Duren Utara Jakarta Barat.

Detik-detik pembacaan eksekusi oleh juru sita, Maryono SH yang berlangsung berhadapan kedua anaknya bernama Malvin dan Kakaknya bernama Nathania (wanita). Pada Selasa 30/8/2022.

Juru Sita yang dibacakan Maryono SH dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, “sontak putrinya Nathania teriak , seakan tidak terima rumah yang ditempatkan sejak kecil dan dibesarkan dirumah tersebut oleh kedua orang tuanya, imbuhnya
Karena media ingin mengetahui sebab musabab tersebut. Ternyata kedua orang tuanya nya tersebut bercerai sejak 5 tahun yang lalu., Kata Malvin.
Sejak bapaknya kawin kembali oleh wanita lain. Komunikasi anak dan bapak kandung hilang kurang lebih 5 tahun lamanya, ujarnya.
Hal senada pun menurut kuasa hukum Vina Limarda , Berny Christian Limahelu SH MH “harusnya sebagai orang tua kandung memberikan tempat tinggal kepada buah hatinya yang layak dari gono-gininya. Menurutnya, karena Mavin dan Nathania anak kandungnya. Bukannya di lepas dan diusir begitu saja, imbuhnya.
Malvin pun berkata , “selama bapaknya kawin kembali kepada wanita lain. Dirinya diabaikan begitu saja oleh bapak kandungnya.”Saya anak kandung sendiri oleh bapak kandung diperlakukan lebih rendah dan lebih hina. Setelah dieksekusi, kami anak kandung tidak diberikan tempat tinggal yang layak. Malah kami seakan diusir begitu saja. Diistilahkan macan binatang buas tidak akan menyiakan anaknya.
Dari pelapor eksekusi Pengosongan Marzuki Chaeril berbunyi, “rumah yang ditempatkan oleh kedua putra dan putri harap untuk diserahkan kembali dan dikosongkan tanpa syarat.
Selanjutnya Berdasarkan Surat Penetapan No.15/2022 Del Jo No. 71/Pdt. Eks/2021 jo. No.200/Pdt .G/2021/PN.Jkt Pst. Dalam permohonan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bantuan pelaksanaan eksekusi Pengosongan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesuai surat yang sudah memiliki amar putusan yang ingkrach No.W10.U1/2103/71.pdt Eks/2021/HT.02.3.2022.03/ tertanggal 15 Maret 2022.
Pada pokoknya untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan atas nama Pemohon Marzuki Chaedir melawan Vina Limarda(mantan istri) sebagai Termohon Eksekusi.
Berdasarkan pertimbangan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 71/Pdt.Eks/2021 jo. No.200/Pdt.G/2021/PN JKT Pst bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dipilih oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Juru Sita yakni, Maryono SH.
sesuai amar putusan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang bekerja sama dengan PN Jakarta Barat, dari pemohon Marzuki Chaeril untuk eksekusi pengosongan dengan tertib, aman dan Kondusif. (Eddy)