Jakarta – Mediakota-online.com
Dalam program dan Intruksi Pemerintah/Prasiden RI JOKOWI untuk mendapat sertifikat gratis sengat membantu masyarakat NKRI saat ini melawati kemeterian ATR/BPN yang di sebut Prona/PTSL dan dalam intruksi Prasiden NKRI juga baik untuk pengurusan surat-menyurat dengan masyarakat baik di mulai dari tingkat RT sampai urusan di tingkat atas di dalam pemerintahan yang sekarang ini di seluruh NKRI, untuk pengurasan surat-menyurat untuk masyarakat segara di percepat kalau bisa dalam 3 hari karja harus selesai/rampung serta merujuk kepada intruksi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal dalam penjelaskan, “dalam jangka waktu penerbitan Sertifikat tanah dalam Pendaftar Tanah Sistematis Lenkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari harus sudah selesai,” dalam program Sertifikat gratis/prona Pemerintah/Prasiden merupakan pekerjaan yang mulia dan perlu kita acungi jempol bagi pemerintah/Prasiden RI, dengan harapan masyarakat kelas bawah dapat menikmati dan merasakan program Sertifikat geratis dari Pemerintahan sekarang ini, kita berharap semoga program mulia tersebut berjalan terus, Namun ada pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak, apa mau dikata tercium juga kelemahan dari program ini, kurangnya di bidang pengawasanlah yang menjadi penyebabnya, pada saat merealisasi kemasyarakat tidak terpantau dengan secara tuntas.
Dengan berbekal informasi dan pelaporan masyarakat awak media kota menyelusuri tentang lama sertifikat gratis terbit, sampai sekarang kurang lebih satu tahun belum juga terbit dan sebagai saran dari pihak masyarakat NKRI yang tidak mau dipublikasikan namannya mengungkapkan, “untuk lebih peduli lagi pengawasan dalam Intern ATR/BPN, sehingga kalau memang terbukti ada petugasnya yang dengan sengaja atau lalai dalam menjalankan tugas dan tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, segera lakukan sangsi setimpal sesuai peraturan UU yang berlaku di Indonesia dan untuk ini segera berbenah diri, dengan adanya kejadian terlambatnya terbit sertifikat gratis tersebut, yang demikian dampaknya sangat merugikan masyarakat, di sebabkan sejak tanggal 26/11/2021 ada dua surat Sertifikas/PTSL, dalam pengurusan surat PTSL dekat 1 tahun sampai sekarang belum juga keluar sertifikat prona/PTSL ada apa dengan BPN???”.
Saat di Konfirmasi pada tanggal 20 September 2022 dengan ATR/BPN posko Jakarta Utara Cilincing Tim 1 PTSL, “kenapa surat sertifikat sampai sekarang belum juga terbit, dengan alasan katanya pegawai posko ATR/BPN PTSL tersebut di karena petugas atau penjabatan yang mendatangai tidak ada di kantor/belum ada pengganti penjabat tersebut, sehingga tidak dapat di keluarkan sertifikat PTSL/prona” ungkapnya.(Halion)