• Kam. Sep 12th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kekuatan Advokat itu Pada Knowledge. Luhut MP Pangaribuan : Wujudkan Single bar

ByWira

Sep 30, 2022

Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat (tidak melayani masyarakat secara langsung). Untuk itu, sesuai keputusan MK untuk memastikan bahwa metode pengajaran harus sesuai dengan kaidah kaidah pendidikan

Pendidikan berkelanjutan harus tetap diikuti setelah rekruitmen melalui PKPA, ujian profesi advokat (bar  eksamination), proses magang hingga diangkat sebagai andovat
“Advokat harus terus menerus meningkatkan pengetahuannya. Kekuatan advokat itu pada knowledge,” kata Ketua Umum DPN PERADI DR. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M pada Pelantikan DPC Peradi Tasikmalaya di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, jumat (30/9/2022)

Selain itu, selaras dengan UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, wadah advokat hanya ada satu (single bar) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat dengan tujuan salah satunya guna meningkatkan kredibilitas advokat di Indonesia sehingga ada standardisasi profesi advokat

Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Luhut M.P Pangaribuan yang dikenal dengan semangat Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) ini di klaim merupakan Peradi yang sah karena telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham tanggal 26 April 2022 serta Keputusan Mahkamah Agung
“Kepengurusan kita merupakan satu-satunya yang terdaftar dan diterima di Ditjen AHU Kemenkumham dari setidaknya 3 (tiga) organisasi profesi Peradi di Indonesia,” tandasnya

Peradi Rumah Bersama Advokat, tambah Luhut adalah semangat rekonsiliatif akibat terlalu banyak organisasi advokat (single bar atau multi bar) dan konfliknya tidak selesai-selesai. Spirit rumah bersama ini Peradi datang dengan satu program ; kode etik advokat selaras UU advokat (UU 18/2003)/KEAI dan terbentuknya satu Dewan Kehormatan (pusat dan daerah)

Program ini, imbuhnya akan ditawarkan kepada seluruh organisasi advokat (19 sudah menyetujui) untuk penyelesaian persoalan organisasi advokat sekarang ini. Tinggal mencari momentum untuk mengkonkritkannya dengan dukungan MA diharapkan standar profesi advokat bisa dilaksanakan/diwujudkan

“Single bar sesuai dengan UU advokat dan filosopinya yaitu standar profesi yang tunggal bukan kewenangan yang tunggal. Karena kewenangan yang tunggal akan menimbulkan absolutisme yang cenderung attent to corrupt yang membuat perpecahan,” pungkasnya

Senada, Ketua Umum DPC PERADI Tasikmalaya terpilih Andi Ibnu Hadi, SH, MH mengatakan bahwa adanya Peradi lain ; Peradi Soho/Keranjang atau RBA adalah pilihan tergantung selera dan alasan/argumen.
“Pada dasarnya kita saudara dalam profesi walau mungkin di lapangan akan ada pertentangan tapi tetap kami fokus pada perkara yang dihadapi,” ujarnya

Pendidikan berkelanjutan untuk peningkatan kapasitas advokat dilakukan DPC Peradi Tasikmalaya salah satunya melalui kerjasama dengan dunia pendidikan melalui MoU yang disepakati bersama dengan program terdekat pendidikan khusus profesi advokat pada bulan Oktober-November 2022

Profesi advokat adalah profesi mulia (officium Nobille) bukan semata untuk jabatan apalagi mendapatkan uang dari jabatan, independen serta equality before de law (sama di depan hukum) dengan melihat hak hukumnya. Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rudzanul Ulum berharap PERADI mampu dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dan pemerintah provinsi, kota/kabupaten (menjadi mitra) terkait permasalahan hukum yang ada

Disebutkan pengacara/advokat yang hebat dan populer harus memiliki indikator yang mutlak harus dimiliki ; memiliki tingkat kesabaran, mampu melobi seperti halnya politisi, memiliki ilmu pengetahuan yang hebat (pintar) jangan sampai dipermalukan dalam menangani perkara serta memiliki nurani dan niat yang baik (Ayi Darajat)

By Wira