• Sab. Feb 8th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Warga keluhkan Jalan PUPR Kementerian Rusak diduga tidak di perbaiki, Melanggar UU LLAJ pasal 273.

ByWira

Okt 3, 2022

Tanah Bumbu Mediakota-online.com
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dari ketentuan Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)  bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaki jalan yang rusak dan dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dapat dimintai pertanggungjawaban karena jalan-jalan yang rusak dan berlubang sangat membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan rasa ketidak nyamanan ketika menggunakan fasilitas Negara atau pemerintah.
Sanksi-sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 273 merupakan sanksi yang bersifat pilihan yaitu penjara atau denda yang telah diatur berat ringannya sesuai dengan kejadian yang menimpa korban kecelakaan.

Ditegaskan bahwa: 1. Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasalnya, sepanjang Jalan menuju kabupaten  Tanah bumbu  Perovinsi Kalimantan  diantara yang terdampak  di Desa Satui barat RT.07  Kecamatan Satui   kondisi  jalan mengalami Rusak parah dan berlubang  diduga Akibat sisa aktifitas Pertambangan yang beroperasi dekat jalan provinsi Kalsel Akibat banyaknya kerusakan badan jalan itu menyebabkan  sejumlah pengguna jalan  tidak Yaman dalam.perjalanan hal tersebut bisa mengalami kecelakaan. Sebagaimana informasi yang diterima awak media  Selasa  (20/9/22) sekira jam 21:25 (WITA) kembali terjadi kecelakaan yang dialami oleh dump truk yang bermuatan terguling di lokasi badan jalan yang rusak parah tersebut.

Sebelumnya, pada pagi hari juga dikabarkan ada Satu unit truck Diesel bermuatan  jungkir balik di lokasi jalan tersebut.  “dalam satu hari  Jalan trans Kalimantan  di Desa Satui barat RT.07  Kecamatan Satui    Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat dua unit dump truk mengalami naas dan terbalik” ujar seorang warga. Hln. ketua Umum  Lembaga Swadaya Kemasyarakatan Froum Rakyat Membangun Provinsi Kalimantan Selatan  sangat menyayangkan belum adanya tindakan pihak terkait untuk mencegah agar kejadian kecelakaan di lokasi jalan itu tidak terulang lagi.

Masyarakat Tanah bumbu berharap jalan provensi  yang rusak itu segera di perbaiki agar  pengguna jalan Yaman  dalam menempuh perjalannya. Lanjutnya pasang rambu rambu atau spanduk pemberitahuan tentang kondisi jalan yang berbahaya. “Pihak yang berwenang dan berkompeten terhadap kondisi jalan Provinsi menuju Tanah bumbu segera lakukan tindakan perbaikan untuk mencegah terjadinya( Laka Lantas) kecelakaan lagi, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kerusakan fasiltas jalan umum yang muncul dari publik”
Saat di konfirmasi awak wartawan media kota melewati Whatsapp tentang rilis berita ini, pada tanggal 21 September 2022 kepada Satker Balai PUPR kementerian Bina Marga Bpk Budianto St. Kelsel , sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion/Team).

By Wira