• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Terkait Batubara.
Direktur PT. Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan Berakhir dipenjara.

ByWira

Okt 22, 2022
Kuasa Hukum PT. TGM Hendra Onggo Wijaya SH MH.

Jakarta, mediakota-online.com
Direktur Utama PT. Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Yakni, Wang Xiu Juan telah di Vonis 3 (tiga) tahun penjara. Karena menggunakan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin Mantan Direktur PT. Tuan Globe Mining.

Ternyata masih tidak puas dan merasa tidak bersalah, bahkan menuding Kepolisian, menuding Kriminalisasi terhadap Wang Xiu Juan alias Susi.

Kemudian kuasa hukum Richard William selaku kuasa hukum, Wang Xiu Juan alias Susi dalam siaran Pers nya dimedia electronik dan beberapa media electronik lainnya, telah menuduh Kepolisan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Selanjutnya, menurut keterangan kuasa hukum PT. Tuah Globe Maning, yakni, Hendra Onggo Wijaya SH MH mengatakan kepada media, “seluruh penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan telah benar menerapkan hukum, dan sama sekali tidak ada rekayasa bukti dan tidak ada tindakan kepolisian yang mengkriminalisaai Wang Xiu Juan dan Mahyudin, tegasnya Onggo Wijaya.

Seraya menambahkan “bahwa kuasa hukum Wang Xiu Juan telah memutar balikkan fakta dan tidak memahami kasus ini secara detail karena kuasa hukum Susi yang sekarang ini adalah yang sekian setelah berganti-ganti pengacara”, ujarnya Onggo Wijaya.

Harap diketahui juga, kedudukan dalam perkara ini berawal ketika Mahyudin diberhentikan sebagai Direktur melalui RUPS pada tanggal 06 Mei 2019, kemudian Mahyudin sekitar bulan Juni 2019 membuat dan menandatangani Surat Keterangan Asal barang batubara, “mengatasnamakan PT. TGM,” agar batubara tersebut dapat dijual oleh, Wang Xiu Juan.

Menurut Pasal 94 ayat 6 Undang-Undang Nomor. 40 tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas, telah diatur bahwa seorang Direksi efektif berhenti sejak ditutupnya RUPS bahwa tercatatnya perubahan di Ditjen AHU. Inilah unsur perbuatan melawan hukumnya yang terpenuhi, jelasnya

Lantas mengapa perubahan tersebut baru tercatat  di AHU  pada 08 Agustus 2019. Padahal peraturan menentukan batas waktu 30 hari. Untuk pemberitahuan kepada Menkumham?. Hal itu dikarenakan ada ketidak sesuai data di AHU . Yang dikarenakan ada tindakan Mahyudin yang diduga membuat akta palsu di Sukabumi yang saat ini proses hukumnya yang masih berjalan di Bareskrim, katanya

“Oleh karena itu maka Notaris tidak bisa memasukan data sehingga karena setelah ditemukannya penyebabnya maka baru lah dibuat Akta No. 54 tanggal, 31 Juli 2019. Yang pada pokoknya menegaskan bahwa tgl, 06 mei 2019 telah diadakan RUPS dan Mahyudin telah diberhentikan sehingga dengan dasar ini maka pemberitahuan ke AHU dapat diterima dan ini lazim dilakukan dalam bidang Kenotariatan. Kami yakin kuasa hukum Wang Xiu Juan tidak tahu detail apa isi akta No. 54 tgl, 31 Juli 2019 itu, maka ia menuduh sana sini. Dengan mendiskreditan Institusi Polri  padahal semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya Onggo dalam keterangannya.

Onggo juga menambahkan ke awak media “bahwa bukti yang dimunculkan oleh kuasa hukum Wang Xiu Juan di media Electronik justru patut diduga tidak valid,  karena jika diperhatikan bukti asli yang dimiliki PT. TGM  adalah hasil cetak yang dilakukan notaris pada tgl, 16 Agustus 2019. Sedangkan bukti yang dipublikasikan oleh Richard William dicetak tgl, 08-Nopember-2019 dengan demikian maka siapa yang “bermain” dan siapa yang punya kepentingan atas perubahan data tersebut, dari SK Menkumham ternyata SK yang dipublikasikan oleh kuasa hukum yang tidak dapat di scan barkodenya. Kami  akan segera membuat laporan Kepolisian atas dugaan tindak pidana Hoax dan IET, tegasnya.

Onggo menambahkan kepada pihak-pihak terhadap yang diduga menampilkan bukti palsu di media. Kami memang sengaja menunggu mereka berbicara banyak dimedia. Karena kami yakin, “mereka tidak memiliki bukti-bukti yang asli. Berdasarkan bukti yang kami miliki. Sangat patut diduga ada keterlibatan oknum yang melakukan kekeliruan dalam meng-imput data. Tetapi subtansi adanya RUPS pada 06 Mei 2019, tidak dapat dibantah karena ada salinan akta-aktanya ada dikami, imbuhnya.

Kami memiliki bukti tanda tangan dan tanda jempol Mahyudin yang dicopot sebagai Direktur melalui RUPS dan kami melalui siaran pers ini juga menampilkan bukti perbandingan agar masyarakat dapat menilai siapa yang berbohong. Upaya- upaya propaganda oleh kuasa hukum Wang Xiu Juan di media ini hanyalah upaya agar dapat lolos dari jeratan hukum, jelasnya Onggo Wijaya.

Sebagaimana diketahui, “bahwa Wang Xiu Juan saat ini telah mengajukan upaya hukum Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menjatuhkan vonis 3 tahun.

Sementara itu hubungan hukum antara PT. Tuah Globe Mining dan PT. Kutama Mining Indonesia berupa MOU telah dibatalkan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, kata Onggo.

“Menang atau kalah dalam suatu perkara, adalah hal biasa. Jika tidak siap kalah, maka jangan berperkara dan sebaiknya mengkedepankan upaya damai. Kami sudah tiga kali menawarkan jalan damai kepada PT. KMI sebelum kami menempuh upaya hukum tegas, jelasnya.

Namun mungkin lawan kami, berpikir posisi hukum klien kami lemah. Padahal klien kami hanya ingin agar, agar persoalan kedua belah pihak dapat selesai dengan baik tidak berkepanjangan. Sekarang karena sudah kalah dan masuk penjara mulai menuduh Kepolisian melakukan kriminalisasi, secara  logika, hukum apakah mungkin penyidik yang memeriksa dan teliti oleh Kejaksaan dan diadili oleh Pengadilan kemudian bisa terjadi kriminalisasi, dimana logikanya?…tuturnya Onggo.

“Yang benar adalah lawan tidak memahami kunci dari perkara ini yaitu, Pasal 94 ayat 6 UU No. 40, tentang perseroan terbatas.dan semoga pihak lawan sebelum bicara di media agar memahami dan membaca dulu peraturannya agar tidak keliru memahami kasus posisi suatu perkara, tuturnya Onggo kepada wartawan. (Eddy)

By Wira